SimpulRakyat.co.id, Maros – Ditemui anggota dewan dari Fraksi Demokrat H Yusril dan Fraksi PKS Rahmat Hidayat, engunjuk rasa yang menolak Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja akhirnya diberi izin untuk memasuki kantor DPRD Kabupaten Maros, Kamis (8/10/2020).

“Kami juga ikut menolak keputusan tersebut karena keputusan itu tidak memihak kepada rakyat kecil, dan kami terus akan berjuang untuk menolak kepetusan itu,” terang Yusril di hadapan demonstran.

Lanjut dikatakan anggota dewan tersebut, pihak dari Fraksi Partai Demokrat dan PKS di seluruh Indonesia bersama rakyat dalam perjuangan bersama.

Sebelumnya diberitakan, aksi penolakan UU Cipta Kerja ini sempat memanas, dimana pengunjuk rasa dan aparat keamanan yang berjaga di Lokasi Unras tersebut bergesekan. | Anshar Albukhori