SimpulaRakyat.co.id, Jakarta – Telah dilakukan pemungutan suara PKPU (Proses Kewajiban Pembayaran Utang) KSP Sejahtera Bersama, kemarin, Selasa (27/10).

Pemungutan suara itu dilakukan berdasarkan proposal perdamaian yang diajukan debitur Koperasi Sejahtera Bersama (Dalam PKPU).

Menurut Sukisari SH, sebagai salah satu kuasa kreditor, sangat keberatan atas proposal perdamaian dan pemungutan suara itu yang dipaksakan.

Padahal, dalam proposal perdamaian tidak dicantumkan laporan keuangan, daftar aset, posisi saldo rekening bank dan jaminan atas restrukturisasi utang.

Dia menduga, adaa potensi wanprestasi apabila tidak jelas arus kas dan sumber dana cicilan utang.

Dalam pembahasan proposal perdamaian itu juga, terungkap dari kuasa kreditor lain bahwa menurut laporan keuangan bulan Maret 2020, aset atau tagihan anggota sekitar 2.7 trilyun tetapi dalam laporan pengurus PKPU terungkap yang mengajukan tagihan sekitar Rp7 triliun.

Ada perbedaan angka yang sangat jauh dimana angka tersebut menurut pengurus PKPU sesuai tagihan yang masuk dan angka tersebut belum bisa dijawab debitur KSB.

Dia menjelaskan, sangat disayangkan hakim pengawas kurang tegas dan tidak menggunakan wewenang sebagaimana telah diatur dalam Pasal 277 UU No 37 tahun 2004.

Pengurus PKPU sama sekali belum pernah meminta hakim pengawas untuk mendengar saksi atau memerintahkan pemeriksaan ahli untuk memeriksa keadaan menyangkut Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sebagaimana dimaksud dalam pasal 233 Ayat (1) UU No 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Hakim pengawas juga belum pernah mengangkat ahli untuk melakukan pemeriksaan dan laporan mengenai harta debitor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 238 Ayat (1) UU No 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Bahkan usulan untuk mengangkat Panitia Kreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 Ayat (1) dan Ayat (2) UU No 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU tetap diabaikan.

Dalam proses PKPU ini, masih banyak masalah yang perlu menjadi perhatian.

“Kita akan menunggu hasil Voting yang kemudian apakah akan disahkan atau ditolak dalam Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim pada tanggal 2 November 2020,” ujar kuasa hukum di Jakarta, Selasa (27/10).

Sukisari mengatakan, banyak hal yang harus ditanyakan karena adanya perbedaan laporan keuangan bulan Maret 2020, dimana tertulis tagihannya sebesar Rp2,7 triliun tetapi yang tercantum di pengurus PKPU sebesar Rp7 triliun dan ada perbedaan sebesar Rp4,3 triliun.

“Kami selaku Kuasa Hukum mempertanyakan adanya ahli seperti yang sudah disampaikan pada minggu lalu,” kata Sukisari dengan tegas.

Sukisari juga mengatakan, masih ada peluang kasasi karena ada pelanggaran undang-undang.

“Hakim pengawas yang membiarkan tetap dilaksanakannya voting, yang masih ada masalah adalah tindakan pelanggaran atas UU 37 2004. Maka ada peluang untuk melakukan kasasi atau membatalkan proses dari PKPU ini yang tidak benar,” ungkap Sukisari. (**)