SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pangkep, berhasil mengamankan terpidana kasus korupsi alokasi dana desa, Muhammad Usman, mantan Kepala Desa Sabaru, Kecamatan Liukang Kalmas, Kabupaten Pangkep.

Diketahui, sebelumnya Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pangkep, Sugiharto SH berangkat tiga hari yang lalu menjemput Usman di Desa Sabaru, tiba di Pangkajene, Selasa (06/10/2020).

Sugiharto mengatakan, mantan Kepala Desa Sabaru terpidana Muhammad Usman ini, menyalagunakan anggaran dana desa sebesar Rp290 juta, tapi Usman telah mengembalikan Rp100 juta, sisa Rp190 juta.

“Kami dan tim berangkat sejak hari Jumat Minggu lalu, ini kami baru pulang dengan mengunakan tiga kapal,” terang Sugiharto ke SimpulRakyat.co.id.

Lanjut diterangkan, terpidana kasus korupsi alokasi dana desa ini diamankas saat berada di rumahnya, tepatnya di Desa Sabaru, Kecamatan Liukang Kalmas.

“Mantan Kepala Desa Sabaru itu kami temui di rumahnya di Desa Sabaru, Kecamatan Liukang Kalmas. Langsung kami bawa ke Makassar dan dilakukang penahan di Lapas Kelas I Makassar,” tegas Sugiharto.

Dijelaskan pula, sebelumnya pihak Kejari Pangkep telah menyurati mantan Kades tersebut sebanyak tiga kali,  Usman selalu mangkir dari panggilan tersebut.

“Kenapa kami lakukang penahanan, karena sudah tiga kali kami lakukan pemanggilan, namun mantan Kepala Desa Sabaru itu tidak pernah hadir memenuhi panggilan tersebut,” pungkas  Sugiharto. | Anwar Bro

Baca: Terpidana Kasus Korupsi Dana Desa Usman Dijebloskan ke Lapas Makassar