Terjaring Operasi Yustisi, 35 Orang Tanpa Masker Kena Sanksi

  • Whatsapp

SimpulRakyat.co.id, Barabai – Upaya penegakkan Peraturan Bupati Nomor 34 tahun 2020 tentang protokol kesehatan terus digencarkan oleh aparat gabungan di Hulu Sungai Tengah (HST) dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Diawali dengan apel bersama di halaman Kantor Satpol PP HST, aparat gabungan yang terdiri dari anggota Kodim 1002/Barabai, Polres HST, Satpol PP, BPBD Kabupaten HST, Dinas Perhubungan dan Mahasiswa STAI Barabai, Rabu (30/9).

Baca Juga

Dalam kesempatan tersebut Kasat Pol PP HST Abdul Razak menyampaikan hari ini dibagi 2 tim, yaitu tim pertama akan melaksanakan penegakkan Perbup nomor 34 di Jalan Brigjen Hasan Baseri Barabai dan Tim kedua akan melaksanakan kegiatan di Pasar Tradisional Sungai Buluh Kecamatan Labuan Ams Utara.

“Semenjak digelar pada tanggal 20 hingga hari ini 30 September 2020 masih ditemukan warga Hulu Sungai Tengah yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan, hal ini terbukti, kami menemukan 40 orang yang tidak menggunakan masker, 31 orang di Jalan Brigjen Hasan Baseri Barabai dan 9 orang di Pasar Sungai Buluh,” imbuh Abdul Razak.

Lanjut dikatakan, adapun sanksi yang diberikan adalah 35 orang mendapatkan saksi sosial menyapu dan 5 orang membeli masker.

Sementara itu, Kapolres HST, AKBP Danang Widaryanto mengatakan pihaknya selau siap membantu membangun pemerintah daerah dalam menegakkan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

“Kami berharap dengan adanya operasi yustisi ini kesadaran masyarakat meningkat untuk memenuhi protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran covid-19,” ujar Danang.

Sedangkan Dandim 1002/Barabai, Letkol Inf Muh Ishak H Baharuddin mengatakan anggota yang terlibat dalam penegakkan disiplin protokol kesehatan ini merupakan tim mobile.

“Tiap-tiap Koramil sudah terbentuk tim penanganan Covid-19, yang siap digerakkan setiap saat,” tutup Dandim. (*)

Editor: Arwan Rewa

Jangan Lewatkan