SimpulRakyat.co.id, Makassar – Farida Dg Nginga, warga Antang, Kecamatan Manggala, Kota Makassar mengadukan nasibnya di Kantor Law Firm Dr Muhammad Nur SH MH & Associates karena merasa tertipu oleh seorang kontraktor pengembang perumahan di Antang Manggala Makassar.
Farida Dg Nginga telah memberikan kuasa ke Kantor Law Firm tersebut untuk menyelesaikan masalah dugaan penipuan yang dialaminya.
Berdasarkan pengakuan Farida, kontraktor tersebut telah membangun rumah di atas lahan miliknya, sejak 2016 lalu, ia menunggu hasil penyelesaian penjualan tanahnya, namun sampai saat ini tak kunjung terselesaikan sepenuhnya.
Salah satu kuasa hukum Farida, Yusuf Akbar Safriludin berharap kontraktor itu membuktikan itikad baiknya untuk menyelesaikan masalah di lahan tersebut.
Yusuf Akbar mengatakan, apabila tidak bisa dibuktikan, maka pihaknya akan menempuh proses hukum di kepolisian.
“Kasus ini cukup bukti dan kuat dugaan adanya unsur penipuan dan ingkar janji,” ungkap Yusuf Akbar Safriludin di Makassar, Senin (21/9).
Untuk lebih menguatkan kasus yang di laporkan warga tersebut, Kuasa Hukum turun langsung melakukan peninjauan lokasi, dipimpin langsung oleh Muhammad Nur di dampingi Advokat lainnya. (*/Arwan Rewa)


Tinggalkan Balasan