SimpulRakyat.co.id, Gowa – Setelah melakukan konsultasi ke Biro Hukum dan HAM Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) dan juga ke Kantor Wilayah (Kanwil) Hukum dan HAM Sulsel, terkait Ranperda bantuan hukum gratis bagi warga miskin TA 2020 beberapa hari lalu.

Kini, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bantaeng menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Butta Toa Bantaeng melakukan kegiatan studi banding ke Kota Bogor, Jawa barat, Jumat (4/9/2020) kemarin.

Alasan Bapemperda DPRD Bantaeng menggandeng LBH Butta Toa karena LBH tersebut adalah satu-satunya LBH yang terakreditasi dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia di Kabupaten Bantaeng. Selain itu, LBH Butta Toa selama ini diketahui getol mendorong hadirnya Perda bantuan hukum gratis bagi warga miskin di Bantaeng.

Study banding ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Bantaeng/PKS Muh Ridwan, dan Ketua Bapemperda/PPP Hasanuddin, dimana rancangan peraturan daerah (Ranperda) Bantuan hukum gratis bagi warga miskin ini akan segera dibahas untuk selanjutnya disahkan menjadi peraturan daerah (Perda) di Kabupaten Bantaeng.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Kota Bogor, Irwan Riwanto didampingi Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta menerima rombongan dari kabupaten berjuluk Butta Toa ini di lantai dua, ruangan rapat bagian hukum dan HAM Pemeritah kota Bogor, Jawa barat.

“Kami berterima kasih atas kedatangan Bapemperda DPRD Bantaeng dan rombongan karena sudah menjadikan kota Bogor sebagai tempat study banding. Alhamdulillah, kami di kota Bogor sejak tahun 2015 sudah menetapkan Perda bantuan hukum gratis bagi warga miskin yang merupakan turunan dari UU No 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum,” ujar Irwan Riwanto

Di tempat yang sama, Alma Wiranta selaku Kabag Hukum dan HAM Kota Bogor juga menyampaikan bahwa setiap tahun penerima bantuan hukum gratis di kota Bogor itu terus bertambah, hal itu sudah menjadi tanggung jawab pemerintah hadir di tengah masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum.

Sementara itu, Hasanuddin selaku Ketua Bapemperda DPRD Bantaeng dari partai PKB ini berharap, Perda bantuan hukum gratis bagi warga miskin di Bantaeng juga bisa segera ditetapkan karena bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Turut hadir di tempat ini, yakni Andi Nurhayati (PKB), Asriyudi asman (PPP), Yudha jaya Perwakilan LBH Butta Toa Bantaeng dan Staf Sekwan DPRD Bantaeng. Dalam kegiatan ini juga diwarnai dengan penukaran cenderamata dari masing-masing dua kabupaten/kota. (**)