Dr Muhammad Nur: Eksepsi Tergugat PT PLN PLTU Punagayya Jeneponto ‘Kabur’

  • Whatsapp

SimpulRakyat.co.id, Jeneponto – Sidang lanjutan kasus perdata di Pengadilan Negeri Jeneponto dengan Nomor perkara 14/Pdt G/2020/PN Jnp kembali berlangsung dengan jawaban tergugat atau eksepsi oleh kuasa hukum tergugat yang di wakili oleh Ivone Dyanawati M dan M Yusuf dari Jaksa Pengacara Negara.

Pada sidang mendengar jawaban tergugat atau eksepsi dihadiri juga oleh Kuasa Hukum Penggugat DR Muhammad Nur, Djaya, Yusuf Akbar Safriludin, Kartini, dan Herman Nompo dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Law Firm DR Muhammad Nur SH MH & Associates.

Baca Juga

Dari jawaban tergugat dinilai oleh kuasa hukum penggugat, Muhammad Nur bahwa eksepsi dari Kuasa Hukum PT PLN (Persero) Punagayya Jeneponto kabur karena tidak sesuai dengan subtansi gugatan.

“Dari eksepsi tergugat ada beberapa bukti lapangan yang tidak masuk dalam gugatan sehingga kami yakin bahwa kuasa tergugat tidak mempelajari gugatan penggugat,” kata Muhammad Nur, Selasa (8/9).

Untuk menjawab eksepsi gugatan tergugat akan terjawab oleh kuasa hukum penggugat pada Kamis, 10 September 2020 mendatang. (*/Arwan Rewa)

Jangan Lewatkan