SimpulRakyay.co.id, Jailolo Halmahera Barat – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) mengadakan Sosialisasi Tahapan Pencalonan dan Syarat Calon Pemilih Serentak, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 di Aula Kantor KPU Halbar Desa Hoku-Hoku Kie Kecamatan Jailolo, Sabtu 15-08-2020.

Kegiatan Sosialisa terkait dengan tahapan pencalonan dan syarat calon pemilih serentak 2020 itu melibatkan semua Anggota KPU Halbar serta seluruh pengurus Parpol, Bawaslu, Polres Halbar, Dinas BPMPD, Kesbangpol atau yang mewakili.

Ketua KPU Halbar Miftahudin Yusuf menyampaikan, Dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serentak tahun 2020 ada beberapa tahapan yg harus dilakukukan oleh KPU sebagai Penyelenggara dan salah satunya adalah Sosoaliasi tahapan.

“Pencalonan dan Syarat Calon sehingga tahapan ini perlu di ikuti oleh Partai – Partai Politik sebab Partai Politik adalah sebagai wadah dan salah satu syarat bagi para pasangan Calon yg akan mengikuti Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati,”ujar Miftahudin.

Miftahudin menambahkan, Salah satu syarat Pencalonan adalah pemenuhan kuota kursi yg mana didalamnya adalah 20% dari 25 Kursi yg ada di DPRD sehingga Pasangan Calon setidaknya harus memiliki dukungan 5 Kursi.

“Jadi syaratnya harus 20 persen dari 25 kursi yang ada di DPR Halbar makanya pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati harus mendapat 5 Kursi dari masing masing partai politik,”pungkasnya.(MH)