SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Kasus pasien ibu hamil berinisial M yang diduga tak mendapat pelayanan dokter ahli kandungan selama dirawat di RSUD Batara Siang (RSBS), Kabupaten Pangkep, mendapat tanggapan dari pihak rumah sakit tersebut.
Tanggapan itu disampaikan langsung oleh Humas RSUD Batara Siang, H Mansur melalui keterangan tertulisnya ke media ini di Pangkep, Selasa (25/8/2020).
“Keluhan oleh Ny M di media sosial adalah keluhan seorang pasien dari 442 pasien kebidanan yang kami tangani selama bulan Juli, dan 385 pasien yang sedang berjalan di bulan Agustus,” tulis Mansur.
“Alhamdulillah, ratusan hingga ribuan pasien telah kami tangani dengan baik sebagai bukti dedikasi kami dalam memberikan pelayanan dan pengabdian kepada masarakat kabupaten pangkep,” terang dia.
Lanjut diterangkan, tentunya pihak RSBS berharap agar tidak ada satu pasien pun yang mengeluh terkait pelayanan rumah sakit tersebut, namun jelas dia, itu merupakan sebuah konsekwensi dari institusi pelayanan masyarakat yang harus siap mereka terima.
“Keluhan ini tentu akan menjadi evaluasi bagi kami dalam upaya untuk terus membangun pelayanan yang lebih baik,” kata dia.
Tentang kasus yang dialami pasien M, terang Mansur, berdasarkan audit medik yang mereka lakukan bersama Komite Medik, SMF Kebidanan dan Dewan Pengawas, ada dua fakta yang ditemukan, yakni:
- Pasien dengan Kehamilan 27 minggu (immature), Plasenta Letak Rendah, Ketuban Pecah Dini dan KJDR
- Dokter tidak pernah melakukan visite pasien
“Dua fakta ini, tidak memiliki hubungan sebab akibat secara medis, bahwa janin meninggal karena tidak dilihat oleh dokter melainkan karena kondisi medik pasien itu sendiri yang sudah diberikan pertolongan sejak masuk di ruang IGD Kebidanan,” terang dia.
Secara kronologis kasus tersebut, pihak RSUD Batara Siang ini juga menjelaskan sebagai berikut:
- M berdasarkan catatan medik dari dokter kandungan, pada usia kehamilan 3 bulan telah mengalami abortus iminens dengan beberapa kali mengalami perdarahan kecil atau disebut plak dan diberi obat penguat serta disarankan untuk istirahat oleh dr MK karena resiko keguguran yang dpt dipicu oleh faktor kelelahan.
- Sebelum masuk rumah sakit, M mengalami pelepasan air yang banyak sebagai tanda ketuban pecah dini disertai dengan sedikit perdarahan (bukan perdarahan hebat). Hasil USG pasien dari dokter praktek: Plasenta letak rendah.
- Saat pasien masuk ke IGD Kebidanan, langsung dilakukan penanganan pemasangan infus dan pemeriksaan serial lainnya serta pemberian obat-obatan berdasarkan instruksi dokter MK sebagai DPJP berupa obat anti infeksi, obat anti perdarahan dan obat pematangan paru.
- Perdarahan dari kandungan pasien teratasi, tetapi masih ada pelepasan air ketuban. Data laboratorium pasien : HB 11.7 gr% (normal) yang menunjukkan bahwa tdk ada perdarahan hebat.
- Usia kehamilan pasien 27 minggu (immature), sehingga skema penanganan yang dilakukan oleh dokter adalah berusaha mempertahankan kehamilan dengan pemberian obat-obatan dan istirahat total karena janin belum dapat hidup di luar kandungan.
- Hari ke-7 perawatan, pasien mengalami kontraksi perut dengan denyut jantung janin melemah hingga tidak terdengar sama sekali. Kondisi ini disebut Kematian Janin Dalam Rahim (KJDR) yang disebabkan oleh karena air ketuban yang berkurang, meskipun telah dilakukan tindakan pertolongan infus dan obat-obatan.
- Pasien akhirnya dipimpin melahirkan secara spontan.
“Kesimpulan medik pasien ini adalah kehamilan 27 minggu (Immature) G1P0A0 + Ketuban Pecah Dini + Plasenta Letak Rendah + KJDR,” jelas dia.
Untuk fakta kedua bahwa dokter tidak pernah melakukan visite, pihak RSUD Batara Siang mengakui hal itu.
“Memang benar dalam catatan rekam medik pasien, dokter tidak pernah melakukan kunjungan, tetapi terus berkoordinasi dengan bidan yang melakukan penanganan secara onsite terkait perkembangan pasien,”
“Hal ini tentu menjadi catatan tersendiri bagi kami dan sudah kami tindaklanjuti dengan memanggil dokter yang bersangkutan dan memberikan teguran keras kedua secara tertulis,” tegas Humas RSBS.
Demikian juga dengan Pemerintah Daerah yang telah memerintahkan inspektorat melakukan audit kinerja terhadap pihaknya dalam kasus ini.
“Kami pun secara terbuka juga menyampaikan kepada keluarga agar jika merasa ada yang tidak berkenan dengan penanganan dokter kandungan, dapat menempuh cara sesuai kaidah-kaidah hukum melalui komite etik kedokteran Indonesia, bukan melalui media sosial yang justru tidak menyelesaikan masalah,” pungkas Humas RSUD Batara Siang, Mansur. (Myta)


Tinggalkan Balasan