SimpulRakyat.co.id, Makassar – Di era New Normal, pemerintah kota Makassar hingga pada tingkat kelurahan semakin aktif dalam menerapkan protokol kesehatan.

Salahsatu syaratnya, berdasarkan Perwali 36 Kota Makassar tentang Covid, yakni masyarakat diwajibkan menggunakan masker pada tempat-tempat umum.

Untuk itu, guna mempermudah masyarak dalam menegakkan Perwali tersebut, Lurah Lariang Bangi aktif membagikan masker kepada warganya.

Dengan menyisir tempat-tempat umum di kelurahannya, sekaligus memantau kondisi wilayah, Lurah Lariang Bangi, Rijal menyiapkan seratus masker untuk dibagikan.

“Jadi saya ini sekaligus jalan pantau wilayah, kalaua ada warga kita dapati belum menggunakan masker, langsung kita berikan,” ungkapnya kepada Reporter SimpulRakyat.co.id pada, Senin (3/8/2020) siang.

Kali ini, pembagian masker dilakukan oleh Lurah Lariang Bangi bersama Binmas, kepada warga milineal kaum muda di Jalan Niko RT 10 RW 3, Kelurahan Lariang Bangi.

“Kami selaku Lurah di kelurahan Lariang Bangi tak henti-hentinya memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya penyebaran virus Covid-19 dan meangtisipasi dengan membagikan masker ini,” tutupnya.

Meski pademi Covid-19 hampir memasuki waktu setahun, namun Rijal mengaku tetap aktif memberikan sosialisasi dan edukasi ke masyaratnya. (M Fatwa)