SimpulRakyat.co.id, Makassar – Sebuah industri mebel yang disinyalir ilegal berada di kompleks Mangasa, tepat di depan Kantor Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar. Industri mebel tersebut nampak masih beroprasi hingga Kamis (6/8/2020) sore.
Menurut Sabta, warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi industri, saat diwawancarai membenarkan jika lokasi tersebut adalah tempat industri mebel, kemudian mengungkapkan jika industri mebel tersebut telah beroprasi sejak tahun lalu.
“Ia memang ada saya lihat, kentara terlihat dari luar karena terbuka lebar itu pintunya, furniture saya lihat di situ. Dulu penjual bakso di situ ada beberapa rumah dibongkar di situ sejak tahun lalu kayaknya,” kata Sabta.
Sabta kemudian menambahkan, jika aktivitas industri di kawasan perumahan atau pemukiman memang cukup meresahkan warga, pasalnya kerap menimbulkan gangguan di lingkungan tersebut.
“Mengganggu ia, karena ributki’, adami’ suara palu-palunya, ada mi suara pemotong kayunya, adami juga sura mesin ketam (serut kayu), kita mau tidur, bunyiki’ sede,” tambah Sabta.
Lurah Gunung Sari, Erwin saat dikonfirmasi awak media membenarkan keluhan masyarakatnya tersebut. Erwin mengaku telah memberikan teguran kepada pihak pelaku usaha.
“Iye saya sudah tegur bersama Satpol karena sudah banyak juga keluhan warga disekitarnya yang merasa terganggu,” kata Erwin saat dikonfirmasi via Whatsapp.
Meski telah ditegur, kata Erwin, Pihak pelaku usaha industri tersebut masih tetap bandel dan masih melanjutkan usahanya tanpa menghiraukan imbauan pemerintah setempat.
“Tapi tetap dia laksanakan kegiatan pak,” tambah Erwin.
Erwin kemudian menegaskan, jika pihaknya selaku pemerintah setempat tidak pernah memberikan rekomendasi dalam pembuatan izin kepada pengusaha mebel tersebut, sehingga dapat dipastikan usaha tersebut ilegal.
“Lurah tidak pernah memberikan izin, baik izin usaha maupun IMB. Kalau mau kita konfirmasi langsung ke TKP (pengusahanya) pak. Saya sudah laporkan juga ke dinas tata ruang,” kunci Erwin.
Hingga saat ini, Reporter SimpulRakyat.co.id berusha melakukan konfirmasi ke kepala bidang pengawasan dan penindakan dinas perdagangan (disdag) kota Makassar, Syahruddin, namun belum mendapatkan tanggapan. (M Fatwa)