SimpulRakyat.co.id, Makassar – Ramainya barang milik negara yang akhir-akhir ini menjadi rebutan para kepala daerah dengan cara melibatkan pejabat lainnya, namun pada akhirnya telah menjadi sorotan tersendiri bagi LIMIT Indonesia.

Menurut Pendiri LIMIT ini, yang bahkan perebutan itu sampai-sampai ada pihak yang mau mencoba-coba mencari kambing hitam untuk dikorbankan.

“Ingat, apapun alasannya jika barang yang masih milik negara, lalu dialihkan menjadi barang milik daerah, dimana atas tindakan tersebut dapat dikategorikan adanya niat untuk melakukan penggelapan barang milik negara,” ujar Syamsul Suryaningrat di Makassar, Kamis (16/7).

“LIMIT Indonesia hanya mengingatkan, bahwa pengelola barang milik negara itu, adalah menteri keuangan dan jangan diputar-putar, yang seakan -akan milik daerah dengan cara membuat keputusan tanpa dasar hukum sekalipun itu melalui keputusan kepala daerah,” ujar Syamsul yang juga merupakan Ketua Umum Forum Komunikasi Lembaga Independen (FOKLI) dan sekaligus salah satu Pendiri LIMIT Indonesia.

Syamsul menjelaskan, bahwa Barang milik negara itu sumber dananya dari beban APBN, sedangkan barang milik daerah bersumber dari beban APBD. Sedangkan sistem pengelolaan barang milik negara diserahkan kepada Menteri Keuangan, adapun barang milik daerah, pengelolaannya diserahkan kepada sekretaris daerah atas persetujuan kepala daerah.

“Oleh karenanya, saya menyayangkan jika ada barang milik negara, lalu kemudian dipersewakan berdasarkan keputusan kepala daerah,” kata dia.

Lanjut Syamsul, pihaknya sudah ketahui, jika Menteri Keuangan itu adalah bendahara umum negara dan sekaligus pengelola barang milik negara, sedangkan Kementerian/Lembaga lainnya merupakan pengguna barang.

“Jadi apabila sesuatu yang menjadi hak kelola seseorang lalu kemudian dikelola oleh pihak lain, tentu yang punya hak akan marah, sekalipun misalnya terjadi pemindahtanganan dari Menteri Keuangan kepada pihak lain, hal itu harus memperoleh persetujuan DPR RI, kecuali pemindahtanganan itu terjadi dalam batas kewenangan Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang Milik Negara,” kata Syamsul.

Katanya pula, Berangkat dari berbagai permasalahan terkait barang milik negara dan susah menjadi penguasaan kepala daerah di beberapa kabupaten/kota di Indonesia, hal ini terjadi, karena mungkin menurut pemahaman kepala daerah, ketika barang tersebut telah tiba di daerah, maka otomatis telah dihibahkan kepada daerah.

Lanjut Syam, Pemahaman itu perlu diluruskan, sebab barang milik negara yang hendak dihibahkan kepada daerah harus melalui usulan untuk dianggarkan, sebab barang milik negara yang akan dihibahkan kepada siapapun, sejak awal atas pengadaannya memang sudah direncanakan untuk dihibahkan.

“Jadi tidak satupun barang milik negara yang dapat dihibahkan tanpa perencanaan dari awal, jika ada barang milik negara yang tiba-tiba dapat dihibahkan tanpa perencanaan dari awal sejak pengadaan barangnya, maka saya kira, teman-teman Lembaga Swadaya Masyarakat harus turun melakukan investigasi,” terang dia.

Syamsul menambahkan, ajakan ini tidak hanya sebatas isapan Jempol, tetapi dasar hukumnya jelas dan sekaligus merupakan atas perintah Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana pada penjelasan Pasal 24 ayat (3) huruf c, PP no.27/2014 tentang Pengelolaan Barang milik Negara/Daerah yang pengawasannya bersumber dari Masyarakat. (MBR)