Resmob Polda Sulsel Ringkus Dua Tersangka Pencurian di Lima Lokasi

  • Whatsapp

SimpulRakyat.co.id, Makassar – Berdasarkan aduan masyarakat di Polsek Tamalate Kota Makassar, Jajaran Resmob Polda Sulsel mengamankan dua orang tersangka kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Keduanya adalah, Ummang (21) dan Tio (21), warga Jl Sultan Alauddin 3, Kota Makassar.

Baca Juga

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Didik Agung Widjanarko membenarkan bahwa jajarannya telah mengamankan pelaku pencurian, Sabtu (18/7/2020).

Kombes Pol Didik menjelasakan kronologis kejadian tersebut, diketahui Kamis, 16 Juli 2020 sekitar Pukul 02.00 Wita, berdasarkan hasil lidik anggota Resmob Polda Sulsel bahwa diduga pelaku pelaku pencurian berada di Jalan Sultan Alauddin Kota Makassar.

“Anggota langsung menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan 2 tersangka, selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi lebih lanjut,” ungkap Kombes Pol Didik.

Dari hasil penangkapan tersebut anggota Resmob Polda Sulsel belum mendapatkan barang bukti dan masih mendalami kasus tersebut guna menemukan barang bukti dari hasil curian.

Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengungkapkan, dari hasil interogasi bahwa benar tersangka melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan di Lima lokasi yang berbeda di Kota Makassar.

Apun lokasi dan barang yang dicuri antara lain :

  1. April 2020 di Jln Sultan Alauddin 3 Rumah Kos telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan berhasil mengambil Notebook Merk Acer warna merah, Tabung Gas 3KG sebanyak 2 (dua) buah dan celengan berisi Rp400.000,-
  2. Februari 2020 di Jln Sultan Alauddin 3 telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan berhasil mengambil HP Samsung Android warna hitam.
  3. Mei 2020 di Jln Sultan Alauddin 3 telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan berhasil mengambil 3 (tiga) buah Tabung Gas 3KG.
  4. Maret 2020 di Jln Sultan Alauddin 3 telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan berhasil mengambil Laptop warna Hitam.
  5. Maret 2020 di Jln Sultan Alauddin telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan berhasil mengambil HP Vivo warna Hitam.

Selanjutnya Anggota Resmob Polda Sulsel berkoordinasi dengan Polsek Tamalate untuk penyerahan tersangka dan barang bukti. (*)

Jangan Lewatkan