SimpulRakyat.co.id, Makassar – Kapolsek Rappocini Kompol H Ashari, sebut bakal mengawal rencana aksi warga bersama FPI menghentikan penjualan minuman beralkohol di Daun Cafe, Jalan Mongisidi, Kecamatan Rappoccini, Kota Makassar.

Pengawalan yang dilakukan sekadar untuk menghindari kemungkinan terjadinya gangguan Kamtibmas, atau tindakan anarkis.

“Hari Senin saya lihat ada surat itu, tidak ada masalah, kehadiran kita di situ kita tidak ada saling apa, kita menghindari adanya anarkis, ituji, lebih mengawal,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Sabtu (25/7/2020).

Terkait perjanjian owner cafe saat didatangi oleh FPI pada Februari 2020 lalu, dan Sekretaris FPI Makassar, Sayful Al-Ayubbi, disaksikan oleh Kanit Intel Polsek Rappocini dan didampingi oleh Intel Polrestabes Makassar, untuk menstop menjual Miras, Kapolsek Rappocini mengaku belum mendapatkan laporan dari anggotanya.

“Saya juga tidak tahu itu, bagaimana kesepakatannya karena saya tidak pernah bertemu dengan ownernya juga, jadi saya tidak bisa memberikan penjelasan tentang itu. Saya belum dilapori sama anggota, terkait pernyataanya bersama ownernya itu, saya tidak pernah dengar,” tandasnya.

Lebih lanjut saat ditanyai persoalan adanya kemungkinan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak FPI saat melakukan sidak di Cafe Daun, Kapolsek Rappocini, tak dapat berbicara banyak.

“Kami tidak bisa terlalu memberikan komentar karena masih dalam tahap penyelidikan dari pihak kepolisian, dari Satreskrim Polrestabes, seperti apa dan dimana letak pelanggarannya,” pungkasnya.

Di pihak lain, Owner Daun Cafe, Ko Amin saat berusaha dikonfirmaai oleh reporter SimpulRakyat.co.id di tempat usahanya, mengaku sedang istrahat dan memilih untuk tidak bertemu dengan reporter.

“Lagi istirahat dulu bro maafkan,” katanya singkat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun SimpulRakyat.com bahwa Senin depan FPI bersama masyarakat akan mendesak pemerintah menghentikan penjualan Minol di Daun Cafe. (PJ)