SimpulRakyat.co.id, Makassar – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seharusnya mampu memfasilitasi penyelesaian pengaduan Konsumen yang telah dirugikan oleh pelaku di Lembaga Jasa Keuangan atau bank, apalagi disaat-saat Pembatasan Sosial Masyarakat karena adanya Covid 19,

Hal itu disampaikan oleh Sekeretaris Jenderal Masyarakat Peduli Konsumen RI (Maspekindo), Yhoka Mayapada lewat keterangan tertulis ke media ini, Kamis (2/7/2020).

Yhoka mengatakan, setiap Pejabat OJK itu memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik, selain dari itu cakap melakukan perbuatan hukum dan mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan, Lalu apa yang menjadi Penyangsian atas tindakannya?.

“Semoga saja tidak ada pengaduan yang tidak terlayani dengan baik oleh OJK, jika saja ada Masyarakat atau Konsumen tidak memperoleh layanan karena dirugikan oleh pihak bank, saya kira Dewan Komisoner harus bertindak cepat, sebab kejahatan di perbankan itu secepat kilat, apalagi jika dilakukan oleh pihak luar dengan bekerja sama orang dalam,” kata dia.

Lanjut dikatakan, konsumen Bank juga perlu berhati-hati pada setiap karyawan bank, yang terkesan kadang modusnya ingin membantu nasabah konsumen, seperti halnya konsumen yang tidak mengerti tentang suatu Produk Bank, contoh SMS Banking.

“Jika pendaftarannya diserahkan kepada pihak karyawan dengan cara mengotak-atik Handphone Konsumen, maka otomatis passwordnya diketahui pula oleh pihak karyawan dimaksud. Atas tindakan ini, setiap saat karyawan tersebut dapat memantau keluar-masuknya uang Nasabah,” terang dia.

Namun, kata dia, perlu disadari oleh pihak bank, bahwa setiap tindakan karyawan yang merugikan konsumen lembaga jasa keuangan adalah merupakan tanggung jawab perseroan atau bank yang dimaksud, hal itu berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Jasa Keuangan.

“Oleh Karena ketidakpahaman konsumen terhadap Niat Jahat Karyawan Bank terhadap nasabah konsumen, maka kehadiran OJK, semestinya mampu berbuat lebih terhadap setiap pengaduan yang diterimanya sekaitan dengan tugas dan Fungsinya,” ujar Yhoka.

Kendati demikian, pada UU OJK menjamin bahwa anggota Dewan Komisioner tidak dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir.

“Namun jangan dilupakan, setiap perbuatan seperti melanggar kode etik, memiliki benturan kepentingan di Lembaga Jasa Keuangan yang diawasi oleh OJK dan atau melanggar sumpah adalah tindakan yang dapat diberhentikan dan tidak membatasi konsumen untuk menggugat selain kepada bank, juga kepada OJK karena kealpaannya tidak melakukan tindakan atas perintah undang-undang,” tutup Yhoka Mayapada Sekertaris Maspekindo. (MBR)