SimpulRakyat.co.id, Saumlaki – Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon, selaku ketua gugus tugas percepatan penangan Covid-19 berkunjung ke Desa Wunla, Kecamatan Wuarlabobar, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Kunjungan tersebut dalam rangka mensosialisasikan pemberlakuan New Normal Life oleh 102 kabupaten/kota yang masih dijuluki zona hijau, termasuk Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
“Pemberlakuan New Normal Life di 102 kabupaten/kota di seluruh Indonesia, yang mana telah ditetapkan oleh bapak presiden, termasuk Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang diizinkan melaksanakan program tersebut,” kata Fatlolon di Wunla, Selasa (30/6).
Bupati mengatakan, proggram New Normal Life atau tatanan hidup baru tersebut, saat diberlakukan akan terasa berbeda dengan masa sebelumnya.
“Pasti ada perbedaan antara sebelum New Normal Life dan diberlakukan New Normal Life, karena sebelumnya aktivitas kita dibatasi, anak-anak belajar di rumah, aktivitas perkantoran dijalankan dari rumah. Sekarang setelah diberlakukan New Normal Life semua aktivitas sudah boleh dijalankan secara normal, namun harus tetap menjalankan protokol kesehatan,” ujarnya.
Solusi pemerintah untuk 102 daerah yang ditetapkan sebagai zona hijau menjalankan program New Normal Life agar terhindar dari permasalahan ekonomi.
“Pemerintah sudah mempertimbangkan dari berbagai prospek. Kalau kita terus lock down maka pasti berdampak kepada ekonomi. Karena itu, harus dicarikan solusi yang tepat agar program untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini. Maka presiden mengimbau untuk kabupaten/kota yang dikategori zona hijau menjalankan program New Normal Life agar aktivitas masyarakat bisa berjalan secara normal kembali,” ujar Fatlolon.
Progran New Normal Life atau tatanan kehidupan baru diberlakukan namun tetap harus mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.
“Semua sudah diperbolekan berjalan normal namun tetap mematuhi protokol kesehatan. Mulai beribada, sekolah dan aktifitas masyarakat diperbolekan berjalan normal, jaga jarak, bangku harus diberi tanda ada tempat yang tidak boleh ditempati,” katanya.
Aktivitas perkantoran dimulai dari jam 08.00 sampai jam 13.00. Akan diberlakukan juga untuk pihak kantor kecamatan maupun pihak pemerintah desa.
“Aktivitas perkantoran yang sebelumnya mulai dari jam 8 pagi sampai jam 4.30 sore sekarang dikurangi jam kerjanya. Ini juga akan diberlakukun di kantor camat dan kantor desa, kantor BUMN dan perbankan,”
“Juga jam kerjanya dikurangi sesuai surat edaran menteri pendayagunaan aparatur negara dan menteri dalam negeri. Jadi, jam kerja di kantor hanya dimulai dari jam 8 pagi sampai jam 1 siang saja, sekolah pun jam belajar hanya empat jam sehari,” ujarnya.
Fatlolon menegaskan, saat penerapan New Normal Life, pihak sekolah harus menghindari siswa-siswi dari kerumunan.
“Kemudian tidak ada jam istirahat, tidak boleh memberikan ruang untuk siswa-siswi bermain, berpelukan, bersentuhan satu dengan yang lain di sekolah. Kemudian tidak boleh ada jualan di kantin selama masa New Normal ini, tidak diperbolekan. Jadi anak didik harus membawa bekal dari rumah agar tidak berjajan di sekolah,” tegas Fatlolon. (27)


Tinggalkan Balasan