BAIN HAM RI Temukan Bansos Tak Layak Konsumsi di Kota Palopo

  • Whatsapp
Departemen Advokasi dan Investigasi DPP BAIN HAM RI, dr Andi Fadly

SimpulRakyat.co.id, Makassar – Tim Advokasi dan Investigasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) menerima aduan dari masyarakat, adanya indikasi bantuan berupa makanan atau Bansos Covid-19 yang diduga tidak layak konsumsi di Kota Palopo, Sulawesi Selatan.

Hal itu disampaikan oleh Departemen Advokasi dan Investigasi DPP BAIN HAM RI, dr Andi Fadly, lewat keterangan tertulis ke media ini, Jumat (3/7/2020).

Baca Juga

dr Andi Fadly menerangkan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat soal bantuan sosial berupa makanan dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia yang tidak layak konsumsi, disalurkan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Palopo.

“Ini (aduan) kami tindaklanjuti dengan mengumpulkan bukti-bukti dari masyarakat yang telah menerima,” terang dia.

Menurut dr Andi Fadly, bantuan yang diduga bermasalah tersebut berupa abon ikan, abon daging ditemukan dalam kondisi berjamur dan ikan tuna sambal sudah bau busuk, serta beras yang penuh dengan kutu hitam.

“Kami berharap bantuan tersebut ditarik dari masyarakat yang telah menerima karena tidak dapat dimanfaatkan untuk dikonsumsi, harusnya diganti dengan bantuan baru yang tidak kadaluarsa,” harap dr Andi Fadly.

Lanjut dikatakan, rencananya masalah ini akan dibawa ke DPRD Kota Palopo untuk dibahas, dengan meminta Anggota DPRD memanggil Kadis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Palopo untuk mempertanggungjawabkan bantuan tersebut.

“Apabila memungkinkan, kami akan melaporkan masalah ini ke aparat penegak hukum dengan bersama lembaga lain,”

“Salah satunya DPC Srikandi Pemuda Pancasila Kota Palopo yang selama ini juga terlibat dalam memprotes pembagian makanan Bansos Covid-19 yang diduga sudah kadaluarsa atau tidak layak konsumsi,” tegas dia.

Sementara itu, Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga DPP BAIN HAM RI, Peri Herianto mengatakan, mendukung langkah tim Advokasi dan Investigasi DPP BAIN HAM RI yang bertugas di Kota Palopo, untuk memperjuangkan masyarakat menerima haknya dari bantuan Bansos Covid-19 layak konsumsi.

“Apapun yang terjadi DPP BAIN HAM RI selalu mendukung dan memantau kinerja tim di lapangan,” pungkas Peri Herianto.

Sekadar diketahui, Wali Kota Palopo, Judas Amir, sebelumnya meminta agar warga Palopo yang menerima bantuan Covid-19, berupa paket yang berisi beras, abon dan ikan siap saji yang tak layak konsumsi itu segera dikembalikan.

“Setelah itu bantuan akan kita kembalikan ke pusat dan ditukar dengan yang baru,” terang dia kepada awak media, Rabu (1/7) kemarin. (**)

Jangan Lewatkan