Arthama Hotel Belum Terapkan Protokol Covid-19, Pj Wali Kota Makassar Wajib Bertindak

  • Whatsapp
Pintu masuk Hotel Arthama terpantau belum menempatkan petugas untuk melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh pengunjung, Senin (13/7) pukul 14.10-14.40 Wita, (Foto: M Fatwa/SimpulRakyat.co.id)

SimpulRakyat.co.id, Makassar – Di tengah Pandemi Covid-19 pemerintah Kota Makassar bersusah payah melakukan pengendalian dan pemutusan mata rantai penyebaran virus mematikan ini.

Salahsatu perhatian pemerintah tertuang pada peraturan Wali Kota Makassar (Perwali) Nomor 36 Tahun 2020 tentang percepatan pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Makassar.

Baca Juga

Namun, Hotel Arthama, jalan Haji Bau, terpantau belum mematuhi aturan pemerintah yang dijelaskan pada Perwali Nomor 36 Pasal 3 ayat 1 bahwa “wajib menempatkan petugas pada pintu masuk untuk melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh,”

Berdasarkan pantauan Reporter SimpulRakyat.co.id, di lokasi pada pukul 14.10 Wita hingga pukul 14.40 Wita, Senin, (13/7/2020) tidak ditemukan seorang pun petugas yang melakukan pemantauan suhu tubuh pengunjung hotel.

Sejumlah pengunjung hotel juga terpantau keluar masuk tanpa dilakukan pemeriksaan suhu tubuh.

Reporter SimpulRakyat.co.id berusaha untuk melakukan konfirmasi kepada pihak hotel terkait kejadian tersebut, namun, menurut resepsionis hotel, tidak ada pihak hotel yang bisa ditemui.

“Tidak ada pak, Pak General Menejer (GM), Ahmad Rifai, katanya lagi keluar pak. Tidak ada yang bisa ditemui,” kata Joe resepsionis Hotel Arthama.

Saat reporter berusaha meminta kontak Rifai, Joe mengaku tidak mengantongi nomer telephone GM-nya itu.

” Tidak ada juga nomor Hand Phonenya pak. Saya tidak tahu,” tutupnya. (M Fatwa)

 

Jangan Lewatkan