Warning dalam Pengadaan Barang Jasa di Tengah Pandemi Covid-19 (Bagian IV)

  • Whatsapp
Mamat Sanrego

SimpulRakyat.co.id, OPINI – Dalam beberapa tulisan yang lalu atas pembahasan Pengadaan Barang Jasa ditengah situasi darurat Pandemi Covid-19, pada Tanggal 31 Maret 2020, telah disahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020, tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilisasi sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas sistem Keuangan.

Dimana Perpu tersebut pada pasal 27 menjelaskan sebagai berikut:

Baca Juga

Pada Intinya, ayat (1), dijelaskan bahwa “Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan lembaga lainnya merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan Bukan merupakan kerugian Negara”.

Kemudian Intinya dijelaskan pada ayat (2), “Pejabat atau Pejabat lainnya yang berkaitan dengan Pelaksanaan Perpu ini, tidak dapat di tuntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan Peraturan Perundang- Undangan”.

Sedangkan Intinya pada ayat (3), dijelaskan “Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Perpu ini bukan merupakan objek Gugatan yang dapat diajukan kepada Peradilan tata Usaha Negara”.

Sedangkan Berdasarkan Kajian Hukum Limit Indonesia, bahwa yang terkait “Perberlakuan Surut” Khususnya pada ayat (1) atas Frasa “Biaya yang telah dikeluarkan” dan seterusnya..tentang Penafsirannya adalah “Pemberlakuan surut”.

Sedangkan jika Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Khusus mengenai “pemberlakuan surut”, diatur pada angka : 155, dan dinyatakan bahwa, “Pada dasarnya mulai berlakunya Peraturan Perundang-undangan tidak dapat ditentukan lebih awal daripada saat pengundangannya.”

Begitu pula dijelaskan pada angka : 156 Bahwa, Jika ada alasan yang kuat untuk memberlakukan Peraturan Perundang-undangan lebih awal daripada saat pengundangannya (berlaku surut), diperhatikan hal sebagai berikut:
ketentuan baru yang berkaitan dengan masalah pidana, baik jenis, berat, sifat, diberlakusurutkan; maupun klasifikasinya, tidak ikut rincian mengenai pengaruh ketentuan berlaku surut itu terhadap tindakan hukum, hubungan hukum, dan akibat hukum tertentu yang sudah ada, dimuat dalam ketentuan peralihan;

Awal dari saat mulai berlaku Peraturan Perundang-undangan ditetapkan tidak lebih dahulu daripada saat rancangan Peraturan Perundang-undangan tersebut mulai diketahui oleh masyarakat, misalnya, saat rancangan Peraturan Perundang-undangan tersebut tercantum dalam Prolegnas, Prolegda, dan perencanaan rancangan Peraturan Perundang-undangan lainnya.

Selain dari Kekuatan Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan, sejalan pula dengan amanah Pasal 28I ayat (1) UUD 1945, dan menurut Wirjono Prodjodikoro SH pada inti bukunya, bahwa “Asas-Asas hukum pidana di Indonesia sebenarnya telah menentukan untuk segala Bidang hukum dan diulangi untuk hukum termuat dalam Pasal 1 ayat (1) KUH Pidana.

Sedangkan hubungannya dengan Pengadaan Barang dan Jasa pada situasi Darurat Covid-19, jika dalam Pelaksanaannya tanpa melalui proses yang semestinya atau sengaja untuk tidak tunduk pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.

Maka, berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi, dapat dijerat dengan merujuk pada Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Pemahaman atas definisi bencana/peristiwa dan/atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh bencana alam maupun non alam (Covid-19), sehingga mengakibatkan kerugian pada sektor ekonomi masyarakat maupun dampak psikologis.

Sedangkan pada sisi lain, ada pihak-pihak tertentu yang diduga telah menyalahgunakan wewenangnya di tengah-tengah bencana, dengan menempatkan pengadaan barang di luar aturan dan sekaligus melakukan pengadaan barang yang tidak terkait langsung dengan kebutuhan dasar yang terkait dengan Frasa Darurat, yang bahkan terkesan menghambur-hamburkan anggaran Negara di tengah kesulitan dalam penanganan Pasien Covid-19 melalui Pengadaan Barang Jasa.

Pada kesempatan ini LIMIT INDONESIA ingin menyampaikan, hukum adalah seperangkat aturan atau norma-norma yang mengatur kehidupan dalam suatu Negara, dan hukum merupakan suatu gejala sosial budaya yang berfungsi untuk menerapkan kaidah-kaidah dan pola-pola perikelakuan tertentu terhadap individu-individu dalam masyarakat.

Apabila hukum yang berlaku di dalam masyarakat tidak sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan serta kepentingan-kepentingan yang membutuhkan atau yang akan menggunakan hasil pembelian barang tersebut (user), sedangkan jika para pelaku pengadaan barang/jasa kemudian mencari jalan keluar serta mencoba untuk menyimpang dari aturan-aturan yang ada, maka segala bentuk tingkah laku yang menyimpang dan mengganggu serta merugikan dalam kehidupan sosial masyarakat.

Tentu, kami sebagai Lembaga Independen menganggap, atas Pengadaan Barang Jasa yang seharusnya sesuai peruntukkaannya, namun digiring untuk mencapai kepentingan-Kepentingan pejabat tertentu, hal tersebut adalah merupakan Perilaku Kejahatan yang harus di tindak.

Penulis: Mamat Sanrego

SimpulRakyat.co.id adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis

Jangan Lewatkan