SimpulRakyat.co.id, Makassar – Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI), Suhardiman menyerahkan Surat Keputusan (SK) DPD BAIN HAM RI Kota Makassar.

Penyerahan SK ini disaksikan oleh Pengurus DPW BAIN HAM RI Provinsi Sulawesi Selatan, Jumat (5/6).

Ketua Umum DPD BAIN HAM RI Kota Makassar, Herman Nompo di hadapan pengurus DPP BAIN HAM RI dan DPW BAIN HAM RI Sulsel menerangkan, untuk langkah awal DPD BAIN HAM RI Kota Makassar akan melakukan investigasi proyek yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan analisis dampak lingkungan (Amdal), pasalnya dua hal itu merugikan keuangan daerah dan negara.

“Banyak Proyek di Makassar tanpa IMB dan Amdal sesuai laporan masyarakat, sehingga harus di usut,” terang dia.

Herman Nompo  juga mengatakan, laporan masyarakat menjadi dasar investigasi dan Pemerintah Kota Makassar harus terbuka sesuai kebutuhan data dari laporan masyarakat yang merasa terkena dampak dari proyek tanpa Amdal.

Sementara itu, Ketua Bidang Hukum DPP BAIN HAM RI, Danial Maksud mendukung program kerja investigasi DPD BAIN HAM RI Kota Makassar dan pengadaan ‘Klinik Hukum’ di tingkat Kelurahan di Kota Makassar. (*)