SimpulRakyat.co.id, Makassar – Polda Sulsel membuktikan, jajarannya akan menindak tegas warga yang mengambil paksa jenazah terduga Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di rumah sakit. Saat ini, sedikitnya 31 orang telah diamankan Polisi.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, tim penyidik kasus pengambilan paksa jenazah Pasien Covid-19 beberapa Rumah Sakit di Makassar telah telah melaksanakan gelar perkara di ruang Dirreskrimum Polda Sulsel.

Dikatakan, gelar perkara tersebut dipimpin langsung Dirreskrimum Polda Sulsel juga dihadiri para Kasubdit, Kabag Wasidik, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar dan seluruh penyidik yang menangani kasus ini.

“Ya dilakukan gelar perkara oleh penyidik Terhadap kasus pengambilan paksa jenazah di Rumah Sakit Dadi Makassar, RS Stella Maris, RS Labuang Baji, RS Bhayangkara, dan prosesnya dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan tersangka,” ungkap Ibrahim, Selasa (9/6).

Kabid Humas kemudian menyebut Kasus pengambilan paksa Jenazah di RS Dadi Makassar, Polisi telah mengamankan 25 orang dan telah menetapkan 2 terangka, yaitu SA dan MR.

Untuk Kasus di RS Stella Maris diamankan 1 tersangka, yaitu AW. Sedangkan kasus di RS Labuang Baji, Polisi sementara ini mengamankan 5 orang tersangka.

“Kemungkinan para tersangka akan bertambah karena akan dilakukan penangkapan terhadap para pelaku, tim gabungan di lapangan sudah dibentuk yaitu terdiri dari tim Resmob Polda, Brimob, Shabara Polda, Jatanras Polrestabes Makassar,” kata Kabid Humas.

Menurut Ibrahim, para tersangka pengambil paksa jenazah di Rumah Sakit ini akan dikenakan Pasal yang diterapkan, yaitu pasal 214, 335, 207 KUHP dan pasal 93 UU no 6 thn 2018 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Jadi sekali lagi, saya harap masyarakat jangan lagi ada yang melakukan pengambilan paksa jenazah tersebut, karena polisi pasti bertindak,” tegas Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Lanjut diterangkan, tim gabungan di lapangan sudah dibentuk, yaitu terdiri dari tim Resmob Polda Sulsel, Brimob, Sabhara Polda Sulsel, dan Jatanras Polrestabes Makassar untuk menangkal kejadian ini, agar terulang.

“Tindakan tegas dan penegakan hukum tersebut dilakukan untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas, agar tidak ada lagi aksi yang menjadi potensi penyebaran Covid-19,” pungkas Kabid Humas. (M Fatwa)