Dua Pulau “Tidak untuk Umum”, Kejari Pangkep: Tidak Bisa Dikuasai Secara Pribadi

  • Whatsapp

SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Dugaan pulau yang dikuasai secara pribadi di kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) Sulawesi Selatan (Sulsel), dilidik Kejaksaan Negeri (Kejari). Pasalnya, dua pulau yang diduga dikuasasi secara pribadi itu, terdapat plant “Tidak Untuk Umum”.

Diketahui, pengelolaan pulau di atur dalam ketentuan umum Undang-undang nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Baca Juga

Dalam regulasi itu menyebut, pengelolaan wilayah pesisir dan pulau adalah suatu proses perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil antarsektor, antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah, antara ekosistem darat dan laut, serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Itu tidak bisa dikuasai secara pribadi. Apalagi, dipasangi plant tidak untuk umum. Pengelolalaan wilayah pesisir dan pulau pulau kecil sudah diatur dalam undang-undang. Dan, terdapat pula petunjuk pengelolaan dalam Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3),” ungkap Kasi Intel Kejari Pangkep, Andri Zulfikar, Selasa (30/6/2020).

Lanjut dikatakan, pihaknya dalam waktu dekat ini akan memanggil pihak terkait yang diduga menguasai secara pribadi kedua pulau tersebut.

Kedua pulau itu yakni, Pulau Langkadea, kelurahan Mattiro Bintang, Pulau Panambungan, kelurahan Mattiro Sompe, kecamatan Liukang Tupabbiring, kabupaten Pangkep.

“Dua pulau ini diduga dikuasai secara pribiadi. Pulau Langkadea disinyalir dimiliki oleh mantan Bupati Pangkep, Andi Baso Amirullah, sementara pulau Panambungan dikuasai Bosowa Corporate. Kedua pihak ini akan kami panggil dan minta keterangan Klarifikasi. Dalam waktu dekat ini pula, kami akan memeriksa pihak Aset Pemkab Pangkep,” tandas Mantan Satgas Kejaksaan Agung (Kejagung) ini. (Anwar Bro)

Pemberitaan ini mendapat tanggapan dari Pemkab Pangkep melalui Dinas Pariwisata.

Selengkapnya Baca: Kadis Pariwisata Pangkep Tepis Dugaan Penguasaan Pulau 

Jangan Lewatkan