Kadis Pariwisata Pangkep Tepis Dugaan Penguasaan Pulau

  • Whatsapp

SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Pangkep, Ahmad Djaman menanggapi pemberitaan yang berjudul Dua Pulau “Tidak untuk Umum”, Kejari Pangkep: Tidak Bisa Dikuasai Secara Pribadi, terbit pada Selasa (30/6/2020) kemarin.

Ahmad Djaman membantah adanya dugaan penguasaan dua pulau oleh pihak lain di Kabupaten Pangkep, Rabu (1/7/2020).

Baca Juga

“Pulau Panambungan itu milik Pemkab yang dikerjasamakan dengan pihak Bosowa Corporate sejak tahun 2011. Untuk tahun ini, kerjasamanya itu Rp35 juta pertahun,” jelas dia.

Ia menerangkan, dalam perjanjian kerjasama itu, tertera jelas bahwa pulau tersebut milik Pemkab Pangkep, sementara Hotel Aryaduta yang mengelola Pulau Panambungan karena merupakan anak perusahaan dari Bosowa.

Terkait Pulau Langkadea, Ahmad Djaman mengaku, saat ini pulau tersebut belum dikelola sebagai lokasi objek wisata oleh Pemkab Pangkep, lantaran mantan Bupati Pangkep, H Andi Baso Amirullah memiliki sertifikat hak guna pakai melalui melalui yayasan miliknya.

“Beliau (HA Baso Amirullah) memiliki sertifikat hak guna pakai dan itu memang dimungkinkan sebelum otonomi daerah. Izinya langsung dari provinsi pada waktu itu,” ungkap Kadis Pariwisata Pangkep.

Kendati demikian, Ahmad Djaman mengatakan, saat ini berencana proses penyerahan kembali ke pemerintah daerah melalui bagian aset daerah.

“Jika melihat secara jauh, pulau itu tidak dimiliki secara pribadi, karena aturan pada waktu itu membolehkan. Dan pada waktu itu melalui Yayasan Andi Baso Amirullah (YAMA), dan kini sudah tidak dibolehkan lagi,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, pihak Kejari Pangkep akan memanggil pihak yang diduga menguasai secara pribadi kedua pulau itu, yakni Pulau Langkadea, Kelurahan Mattiro Bintang, Pulau Panambungan, Kelurahan Mattiro Sompe, Kecamatan Liukang Tupabbiring, Kabupaten Pangkep. (*)

Jangan Lewatkan