SimpulRakyat.co.id, Makassar – Komite Pejuang Kerakyatan (KPK) memberikan nilai positif kepada pihak kejaksaan tinggi Sulsel terkait penegakan tindak pidana korupsi dalam kasus indikasi korupsi PDAM Kota Makassar dengan kerugian negara sebesar Rp31 M.
“Pada hari ini 13 Mei 2020 pukul 09.00 wita mantan wali kota Makassar Dani Pamanto dipanggil sebagai saksi dan dimintai keterangannya pada kasus tersebut,” ucap Kambrin.
Namun, Kambrin Pimpinan dari Komite Pejuang Kerakyatan (KPK) memberikan dukungan dan saran sebaiknya pihak kejaksaan tinggi Sulsel meninjau ulang (reposisi), sebaiknya kasus tersebut dibatalkan demi hukum dikarenakan Dani Pomanto sebagai walikota pada saat itu bukan sebagai pelaksana manajemen PDAM seharusnya yang dimintai keterangannya semua direksi dan semua badan pengawas/Sekda Kota Makassar.

Selain itu, menurut Kambrin, sebagaimana peraturan mendagri bahwa pemberian dana kompensasi, dana pensiun dan penghargaan bonus kepada pegawai PDAM itu tidak bertentangan dengan hukum karena diatur dalam Peraturan Mendagri no 2 Tahun 2007.
Lanjut, menurutnya hasil pemeriksaan BPK berdasarkan teori hukum itu bukan barang bukti yang bersifat final dikarenakan bersifat rekomendasi bukan dalm bentuk keputusan yang menerangkan adanya kerugian negara. Sebagaimana dalam dokumen BPK No/LHP/X1X/MKS/12/2018.
Sehingga kata Kambrin, demi tegaknya hukum sebaiknya berlaku adil kepada Dani Pomanto sebagai mantan walikota dan kasus tersebut harus dibatalkan demi hukum.
“Sebagai bentuk keseriusan kami besok akan bersurat kepada kejaksaan tinggi Sulsel,” tambah Kambrin.
Meski demikian Kambrin menegaskan jika ini bukan sebagai bentuk keberpihakannya terhadap kandidat calon walikota 2020 tersebut.
“Ini analisis benar bang karena BPK hanya rekomendasi bukan putusan. Bukan berarti kita berpihak ke pa Danny. Kalau nanti ada salahnya kita sikat lagi,” kunci Kambrin, Rabu (13/5/2020) saat dikonfirmasi via Whatsapp. (M Fatwa)


Tinggalkan Balasan