SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Satuan Reserse Kriminal Polres Pangkep bersama dengan Satuan Sabhara Polres Pangkep mengamankan seorang lelaki inisial F (26), terduga penganiyaan anak di bawa umur yang terjadi di Kecamatan Marang, Kabupaten Pangkep, Minggu (17/05/2020).
Diketahui, korban tersebut adalah remaja yang berinisial R (12) yang kesehariannya menjual gorengan Jalangkote.
Kasus ini bermula saat korban menjajakan jalangkote dengan sepeda, lalu beristirahat di lapangan Bonto-bonto Marang bercanda sambil berkata dengan bahasa bugis “Iya tolo’na Ma’rang.”
Hal itu ternyata didengar F, kemudian ia bersama temannya langsung memukul bagian belakang korban, serta mendorong sepedanya hingga R terjatuh.
Atas kejadian ini, personil Polsek Marang bertindak cepat mengamankam terduga pelaku tersebut.
Kapolres Pangkep AKBP Ibrahim Aji membenarkan kejadian tersebut dan saat ini F telah diamankan di Polres Pangkep.
“Pelaku sudah kami amankan untuk diproses untuk kepentingan penyidikan,” ujar Kapolres. (Mita)


Tinggalkan Balasan