Camat Liukang Tangaya Bekukan Sementara Pokmaswas-AMPIBI, Ada Apa?

  • Whatsapp

SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Kelompok masyarakat pengawas aliansi masyarakat peduli bahari Indonesia (Pokmaswas-AMPIBI) menyesalkan keputusan Camat Liukang Tangaya yang mendadak membekukan Pokmaswas tersebut dengan surat keputusan (SK) Nomor 06 Tahun 2020, pada 11 Mei 2020 tentang pembekuan sementara Pokmaswas-AMPIBI.

Ketua Pokmaswas-AMPIBI, Irfan Samsir menilai surat keputusan itu diterbitkan tanpa alasan yang jelas dan tanpa dasar pertimbangan yang kuat oleh Kepala Kecamatan Liukang Tangaya yang ditandatangani Aminullah Umar.

Baca Juga

“Seharusnya Pak Camat merespon positif keberadaan Pokmaswas, namun sayangnya di tengah intensnya pelaksanaan tugas dan fungsi kepengawasan yang dilakukan oleh teman-teman, dan setelah para nelayan kompresor melakukan aksi unjuk rasa menuntut pembubaran Pokmaswas,” terang Irfan Samsir lewat keterangan tertulisnya ke Simpul Rakyat, Jumat (15/5/2020) kemarin.

SK pembekuan sementara Pokmaswas-AMPIBI

Lanjut dikatakan, pihaknya yang berada di pulau malah secara tiba-tiba dan mendadak dititipi SK pembekuan oleh Camatnya dari daratan Pangkep.

“Dasar pertimbangan yang digunakan untuk melakukan pembekuan pun, juga sangat tidak rasional untuk dijadikan sebagai dasar dilakukannya pembekuan sebagimana yang tertuang dalam SK, itupun tidak disampaikan langsung ke kami, sebab pak camat tidak ada di lokasi tugasnya,” tambahnya.

Irfan juga menuding, pengambilan keputusan tersebut justru terkesan memihak terhadap para pelaku perusakan laut yang akhir-akhir ini merasa resah atas kehadiran Pokmaswas.

Dokumentasi Pokmaswas-AMPIBI saat melakukan pengawasan illegal fishing.

Lebih lanjut Irfan menjelaskan, sekalipun SK Pembekuan telah terbit, tetapi samasekali tidak mengugurkan terbentuknya Pokmaswas-AMPIBI, apalagi menghalangi tugas dan fungsi Pokmaswas tersebut dalam melakukan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.

“Dasar hukum pembentukan suatu kelompok masyarakat pengawas, itu berada pada UU KP dan Permen-KP, bukan pada SK yang dikeluarkan oleh pemerintah desa, maupun pemerintah kelurahan dan kecamatan. Atas dasar itu, Pokmaswas-AMPIBI berkomitmen akan terus dan tetap aktif melakukan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, khususnya pada aktivitas perusakan laut,” tegas Irfan.

Ketua Pokmaswas-AMPIBI, Irfan Samsir

Selain itu, Irfan Samsir juga mengeluhkan kinerja Aminullah Umar yang beberapa bulan ini diduga tidak pernah berkantor. Padahal menurut dia, Camat tersebut juga bertanggung jawab sebagai ketua tim gugus penanganan Covid-19 se-Kecamatan Liukang Tangaya.

“Sudah berbulan-bulan, pak Camat menetap di daratan Pangkep dan selama ini tidak pernah berada di tempat tugasnya, Pulau Sapuka, Kantor Kecamatan Liukang Tangaya,” tutup Irfan.

Sementara itu, Camat Liukang Tangaya Aminullah Umar saat dihubungi wartawan Simpul Rakyat via telepon seluler dan WhatsApp, Sabtu (16/5), belum memberikan komentar soal kebijakan tersebut hingga berita ini diterbitkan. (*)

Jangan Lewatkan