SimpulRakyat.co.id, Jakarta – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar memastikan pemberian bantuan langsung tunai atau BLT Dana Desa yang semula dari April-Juni 2020, akan diperpanjang hingga September 2020 mendatang.
“Sudah diputuskan Bapak Presiden (BT Dana Desa diperpanjang). Tinggal menindaklanjuti regulasinya,” ujar Halim dilansir dari Laman Tempo.co, Sabtu (30/5/2020).
Halim menjelaskan, meski pemberian BLT Dana Desa diperpanjang hingga September, anggarannya hanya separuh dibandingkan tahap April-Juni 2020, yakni dari nilai Rp600 ribu per bulan dari April-Juni 2020, menjadi Rp300 ribu per bulannya untuk periode Juli-September 2020 mendatang.
“BLT untuk tiga bulan pertama, April-Juni, sebesar Rp600 ribu per bulan. Lalu Rp300 ribu per bulan untuk tiga bulan ke dua Juli-September,” tambahnya.
Diketahui, BLT Dana Desa adalah salah satu program bantuan khusus yang diberikan pemerintah kepada warga terdampak Covid-19. Selain BLT Dana Desa yang dikelola Kemendes PDTT, ada pula bansos dan bantuan tunai dari Kementerian Sosial. (**)