Merasa Tak Berhak, Tiga Warga Desa Ini Kembalikan Dana BLT Dana Desa

  • Whatsapp
Yuli Astutik, salah satu warga Desa Bimo, Kabupaten Probolinggo yang mengembalikan BLT Dana Desa, berfoto di depan rumahnya bersama perangkat desa setempat (Foto: perangkat Desa Bimo)

SimpulRakyat.co.id, Probolinggo – Tiga warga Desa Bimo, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, menolak dan mengembalikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa yang diterimanya. Mereka adalah Sri Wahyuni, Yuli Astutik dan Aprilla Rosindi.

Ketiga warga tersebut, tercatat sebagai penerima BLT Dana Desa sebesar Rp 600 ribu/bulan, yang diberikan selama tiga bulan. Bantuan ini diberikan kepada warga terdampak pandemi Covid 19.

Mereka mengembalikan BLT Dana Desa karena dirinya bisa kerja untuk mencukupi kebutuhan hidupnya.

“Masih ada yang lebih berhak dan membutuhkan ketimbang saya,” kata Sri Wahyuni melalui video testimoni.

Sebagai bukti penolakan, Sri Wahyuni, Yuli Astutik dan Aprilla Rosindi membuat surat pernyataan bermaterai. Surat diserahkan kepada pemerintah desa setempat.

Sementara itu, Camat Pakuniran, Hari Pribadi mengatakan, uang tersebut saat ini dikembalikan kepada Pemerintah Desa Bimo.

Baca Juga :  Pemkab Pangkep-UCM Jajaki Kerjasama Peningkatan SDM Aparatur Daerah

“Rencana akan diberikan kepada yang lain yang pantas menerima, tapi masih dirapatkan dulu dengan BPD,” kata dalam keterangannya dikutip dari laman TIMES Indonesia.

Sekadar diketahui, pemberian BLT Dana Desa didasarkan pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 6/2020 tentang Perubahan ata Peraturan Menteri PDTT nomor 11/2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2020.

Penerima BLT dana desa bukan penerima bantuan PKH (Program Keluarga Harapan), maupun BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai).

Pendataan penerima BLT dana desa dilakukan oleh Relawan Desa Lawan Covid 19 dengan basis pendataan di tingkat RT dan RW. Data penerima ditetapkan melalui musyawarah desa (musdes), dan ditanda tangani kepala desa. Selanjutnya, data dilaporkan dan disahkan oleh bupati atau dapat diwakilkan kepada camat, selambat-lambatnya 5 hari kerja per hari diterima.

Baca Juga :  Patroli Baksos, Polres Luwu Sambangi Anak Disabilitas yang Ingin Jadi Arsitek

Sesuai Permendes 6/2020, desa yang mendapat dana desa kurang dari 800 juta, mengalokasikan BLT maksimal 25 persen. Desa yang mendapat dana desa Rp 800 juta sampai Rp 1,2 miliar, mengalokasikan BLT maksimal 30 persen.

Desa yang mendapat dana desa lebih dari Rp 1,2 miliar, mengalokasikan BLT Dana Desa maksimal 35 persen. Di Kabupaten Probolinggo, bantuan ini mulai diserahkan 6 April 2020 lalu. (*)

Jangan Lewatkan