SimpulRakyat.co.id, Makassar – Menjelang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Makassar, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jln Ahmad Yani, Kota Makassar, Senin (20/4/2020).
Kasatpol PP Makassar, Iman Hud membenarkan hal tersebut. Ia katakan, penertiban ini tidak hanya soal rencana penerapan PSBB, tetapi juga penegakan Perda.
“Yang menjual di atas trotoar itu memang ada Perdanya. Itu salah satu penyebab tempat kerumunan. Jadi tidak hanya terapkan PSBB, ada juga PK 5 karena mereka menjual di tempat terlarang. Makanya kami sita,” kata Iman ke awak media usai menggelar operasi tersebut.
Lanjut dikatakan, PKL yang berjualan di lokasi itu sudah berulang kali ditegur oleh pihaknya. Namun tidak diindahkan.
Masih di Jalan yang sama, beberapa pengunjung di salah satu warung kopi (Warkop) kepergok Satpol PP saat berkumpul di dalam warkop tersebut.
Hal itu dianggap tidak sesuai dengan imbauan pemerintah, untuk tidak berkumpul. Melainkan hanya dibolehkan take away.
“Boleh membeli kopi di warkop, lalu dibawa pulang ke rumah. Jadi, silakan beli kopi, tapi jangan minum di sini. Minum di rumah,” pungkas Iman Hud kepada wartawan. (BM)


Tinggalkan Balasan