SimpulRakyat.co.id, Saumlaki – Pencopotan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Piterson Rangkoratat, terus menjadi polemik dan perbincangan hangat di kalangan publik saat ini.
Piterson Rangkoratat diberhentikan oleh Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon, bersamaan dengan dikeluarkannya Surat Perintah kepada Pelaksan Tugas (Plt) Sekretaris Daerah, Drs Ruben B Moriolkossu MM, pada 21 April 2020, lalu.
Piterson Rangkoratat pun akhirnya angkat suara. Dia mengatakan bahwa sebelumnya tidak pernah ada kekosongan jabatan Sekretaris Daerah hingga dirinya diganti.
“Tidak pernah ada kekosongan jabatan (Sekda) dan sebelumnya tidak ada pergantian Sekda,” ujar Rangkotat dikutip Fakta Hukum, Kamis 23 April 2020, kemarin.
Melalui pengakuan tersebut, maka tentu Piterson Rangkoratat masih tetap menjabat sebagai Sekretaris Daerah KKT. Selanjutnya, jika tidak ada kekosongan jabatan maka Bupati semestinya belum bisa menunjuk Plt Sekretaris Daerah untuk melaksanakan tugas.
Karena, tentu akan bertentangan dengan Perpres No 3 Tahun 2018 pasal 1 yang berbunyi;
“Penjabat Sekretaris Daerah diangkat untuk melaksanakan tugas Sekretaris Daerah yang berhalangan melaksanakan tugas karena; (a). Sekretaris Daerah tidak bisa menjalankan tugas dan/atau (b). Terjadi kekosongan Sekretaris Daerah.”
Mestinya Petrus Fatlolon menunggu hingga Piterson Rangkoratat diberhentikan dari jabatannya, selanjutnya karena telah terjadi kekosongan jabatan barulah menunjuk Pelaksana Tugas.
Diduga kuat penunjukan Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tersebut cacat hukum. Perpres No 3 tahun 2018 yang mengatur tentang Penjabat Sekretaris Daerah seolah-olah tidak berlaku di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Inilah mengapa publik terhenyak dengan keputusan Petrus Fatlolon yang secara tiba-tiba itu. Bahkan banyak kalangan yang bertanya kenapa pejabat pratama utama itu dipindahkan sebagai Staf Ahli di lingkup Pemkab Kepulauan Tanimbar. (47)


Tinggalkan Balasan