SimpulRakyat.co.id, Gowa – Pemilik RYK Kosmetik mendatangi Polres Gowa, Selasa (9/10/2026), untuk memperoleh kejelasan terkait perkara yang dilaporkan terhadap dirinya sekaligus meluruskan narasi yang beredar di media sosial menyebut dirinya sebagai buronan, Sabtu (10/10/2026).

Didampingi kuasa hukum dari kantor Sandy dan Rekan, ia menegaskan kehadirannya di kantor kepolisian merupakan bentuk keterbukaan dan kesiapan memberikan penjelasan terkait persoalan yang sedang berproses.

“Sekali lagi saya tegaskan, saya bukan buronan. Saya berada di Bulukumba karena keperluan keluarga dan urusan pribadi. Saya datang ke Polres Gowa malam ini untuk memberikan kejelasan,” ujar pemilik RYK Kosmetik.

Pihaknya menegaskan keberadaan di Bulukumba bukan untuk menghindari proses hukum, melainkan memiliki kepentingan sah yang harus diselesaikan di wilayah tersebut.

Kuasa hukum menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh dari penyelidik, perkara yang dilaporkan terhadap kliennya masih berada pada tahap penyelidikan. Belum ada penetapan status tersangka terhadap pihak manapun.

“Kami mempertanyakan mengapa informasi yang belum jelas justru lebih dahulu menyebar luas di media sosial. Padahal perkara ini masih dalam tahap penyelidikan,” ungkap kuasa hukum.

Penyebutan status hukum seseorang harus merujuk pada keterangan resmi dari penegak hukum. Menjadi pihak yang dilaporkan tidak sama dengan tersangka, apalagi buronan. Setiap tahapan proses memiliki prosedur dan dasar hukum yang berlaku.

Pihak RYK Kosmetik menyatakan tetap siap hadir apabila dipanggil untuk pemeriksaan sepanjang sesuai prosedur hukum yang berlaku. Mereka meminta proses penanganan berjalan secara objektif, transparan, dan mengutamakan fakta di lapangan.

Pihaknya juga telah melaporkan sejumlah unggahan di media sosial yang dianggap merugikan di wilayah Bulukumba, dan tengah mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut terkait penyebaran informasi yang belum terverifikasi.

Redaksi menegaskan asas praduga tak bersalah berlaku bagi setiap pihak yang sedang dalam proses hukum. Masyarakat diimbau bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, serta merujuk pada keterangan resmi pihak berwenang. Ruang hak jawab tetap terbuka bagi semua pihak yang berkaitan dengan pemberitaan ini. (Restu).