SimpulRakyat.co.id, Makassar – Sengketa Konferensi Provinsi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI ) di Makassar 22-24 September 2019 lalu berlanjut ke ‘meja hijau’ Pengadilan Negeri Makassar di Jalan Kartini Makassar dengan nomor perkara 9/pdt/2020/PN Mks.
Sidang Perdana yang berlangsung pada Selasa (18/20) ini, dihadiri oleh penggugat Prof Dr H M Wasir Thalib MS dkk didampingi pengacaranya yakni Dr Muhammad Nur SH MH, Masran Amiruddin SH MH dan Peri Herianto SH dari Kantor Law Firm Dr Muhammad Nur & Associates.
Merek hadir di pengadilan sejak pukul 8.00 Wita, namun sidang perdana ini tidak dihadiri oleh tergugat dari Pengurus Besar PGRI, Prof Unifah Rosyidi M.Pd dkk.
Sebelumnya Prof Dr H M Wasir Thalib, Ketua PGRI Masa Bhakti 2014-2019 tidak menerima jeputusan hasil konferensi atas terpilihnya Prof Dr Hasnawi Haris sebagai ketua selanjutnya, pasalnya proses tersebut dinilai cacat administrasi.
Muhammad Nur selaku kuasa hukum H M Wasir Thalib dkk selaku penggugat mengatakan, sidang perdana di Pengadilan Negeri Makassar mrmbuktikan adanya subtansi pelanggaran pelanggaran hukum dan utamanya pada administrasi Konferensi Provinsi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI ) di Makassar 22-24 September 2019 lalu cacat hukum.
“Sidang ini tidak mesti dilanjutkan, namun Pengurus Besar PGRI di Jakarta menganulir Ketua terpilih Prof Dr Hasnawi Haris dan memutuskan ketua baru terpilih ke tangan Prof Dr H M Wasir Thalib, hal tersebut harus di upayakan PB PGRI di Jakarta untuk menjaga stabilitas roda organisasi PGRI di semua tingkatan di Indonesia,” terang Muhammad Nur.
Muhammad Nur berharap, putusan pengadilan menyatakan Konferensi PGRI Sulawesi Selatan dimenangkan H M Wasir Thalib dan sah menjabat kembali Ketua PGRI di Sulawesi Selatan.
Sidang kedua ini diagendakan berlanjut pada 19 Maret 2020 mendatang dengan menghadirkan penggugat dan tergugat. (*)


Tinggalkan Balasan