SimpulRakyat.co.id, Makassar – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja menertibkan peternakan babi di kawasan Jalan Angkasa, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Rabu (12/2/2020).

Penertiban sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat kepada Satpol PP Pemerintah Kota Makassar. Aktivitas peternakan meresahkan warga, karena dianggap mencemari lingkungan sekitar.

“Kami datang untuk mempertegas komitmen mereka untuk segera menutup usaha peternakan babinya,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Makassar Iman Hud kepada sejumlah jurnalis sesaat setelah penertiban.

Lanjut dijelaskan, isu pencemaran tersebut mencuat sejak tahun 2019 lalu. Banyaknya laporan dari masyarakat menjadi pertimbangan tersendiri bagi pihaknya. Alhasil sejak saat itu Iman mengaku telah berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Dinas Peternakan dan Pertanian, termasuk lurah dan camat setempat, berulang kali meninjau dan mengkaji dampak dari aktivitas peternakan babi.

“Apabila kita melihat di lokasi (peternakan) itu memang sangat tidak layak. Kemudian limbah daripada peternakan itu mencemari lingkungan sekitar sehingga mungkin berdampak buruk bagi kesehatan termasuk peternaknya,” jelas Iman. (*)