SimpulRakyat.co.id, Makassar – Puluhan massa yang tergabung dalam Perhimpunan Pergerakan Mahasiswa (PPM) berunjuk rasa mendesak Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejati) Sulsel untuk mendalami secepatnya proyek pembangunan rumah sakit (RS) Pratama Jampea Kabupaten Kepulauan Selayar.

Aksi unjuk rasa ini berlangsung di depan Kejari Sulsel, Jln Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Jumat (24/1/2020).

Jenderal Lapangan (Jenlap), Akbar Muhammad dalam orasinya menyampaikan hasil temuan BPK RI terhadap pembangunan RS Pratama Jampea dan dugaan kerugian Negara akibat keterlambatan pekerjaan terseb.

Akbar juga menyampaikan bahwa proyek ini sudah tiga kali mengalami adendum.

“Tentunya dengan adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan Negara Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Sulsel terhadap pembangunan RS Pratama Jampea yang dikelola oleh PT SEJ dengan jumlah anggaran Rp. 20,949,267,000 tahun 2018, mengalami kerugian akibat keterlambatan pekerjaan sebesar Rp 441,463,239,14, dan mengalami perubahan kontrak (addendum) selama tiga kali,” jelas Akbar.

Dalam aksinya, PPM mendesak Kejati Sulsel untuk memanggil pihak terkait, mendalami kasus tersebut serta mengusut tuntas Indikasi Pembangunan RS Pratama Jampea Kabupaten Kepulauan Selayar.

“Kami meminta kepada Kejati Sulsel segera memanggil pihak terkait dengan adanya kerugian negara pada proyek pembangunan RS Pratama Jampea, Kabupaten Kepulauan Selayar, kami juga mendesak Kejati Sulsel untuk segera mendalami proyek tersebut serta usut tuntas Indikasi pembangunan RS Pratama Jampea,” harap Jendlap ini.

Penulis: Faried W