SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Unit Reskrim Polsek Pangkajene yang dipimpin Bripka Harul Akbar didampingi Brigpol Hamzah, akhirnya berhasil meringkus Fajar (19), tersangka maling yang kerap meresahkan pemilik kapal yang ditambatkan di Sungai Pangkajene, Kelurahan Mappasaile, Kecamatan Pangkajene, Pangkep.
Bripka Harul Akbar mengatakan, penangkapan ini berdasarkan hasil laporan warga dan pengembangan kasus pencurian aki dan baling-baling kapal yang selama ini meresahkan pemilik kapal yang sedang berlabuh di Sungai Kali Bersih Pangkep.
“Dari hasil laporan warga yang kami kembangkan, alhasil Fajar kami temukan tadi sekitar jam 8 malam (Sabtu, 4 Januari 2020). Tidak jauh dari rumahnya, di Lombo Kelurahan Tekolabbua, Kecamatan Pangkajene,” ungkap Harul ke media ini, Sabtu (4/1) malam.

Lanjut dikatakan, Fajar diringkus tidak jauh dari rumahnya. Dari hasil penangkapan ini, Polisi menemukan barang bukti dugaan hasil curian berupa aki besar, aki kecil dan kunci inggris.
“Fajar malam ini juga kami bawa ke Polsek untuk dimintai keterangan,” tambah dia.
Saat diintrogasi oleh Polisi, Fajar mengaku sudah tiga kali melakukan aksi pencurian dengan kapal yang sama. Hasil curian tersebut dijualnya seharga Rp 150 ribu dua, dan digunakan untuk membeli rokok dan minuman ringan.
“Fajar kami amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas Bripka Harul Akbar.
Sekadar diketahui, pemuda pengangguran ini diduga kerap menggondol barang berharga yang disimpan pada perahu yang sandar di sungai tersebut pada malam hari, baik itu berupa aki, baling-baling kapal dan barang berharga lainnya.
Penulis: Ismail K


Tinggalkan Balasan