Kuasa Hukum Prof Wasir Daftarkan Gugatan PMH PB PGRI di PN Makassar

  • Whatsapp

SimpulRakyat.co.id, Makassar – Sengketa Konferensi Provinsi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI ) di Makassar, pada 22-24 September 2019 silam, berbuntut panjang. Pihak Prof Dr HM Wasir Thalib,MS Ketua PGRI Masa Bhakti 2014-2019, tidak menerima Keputusan hasil Konferensi atas terpilihnya Prof Dr Hasnawi Haris, M.Hum sebagai Ketua, selanjutnya pasalnya proses tersebut cacat administrasi.

Dengan dasar cacat administrasi Prof Dr HM Wasir Thalib didampingi oleh kuasa hukumnya, Advokat Masran Amiruddin, Imam sofyan dan Irwandi dari Law Firm Dr Muhammad Nur, SH, MH & Associates mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Makassar dengan Nomor perkara: 9/pdt./2020/PN Mks.

Baca Juga

Masran Amiruddin mengatakan, pendaftaran gugatan sebagai langkah awal proses hukum berjalan dimana penggugat Prof Wasir Cs menggugat Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Prof Dr Unifah Rosyidi, M.Pd, Sekretaris Jenderal PB PGRI Drs HM Ali A Arahim M.Pd, Ketua terpilih Prof Dr Hasnawi Haris M.Hum,

Ketua PGRI Kota Makassar Suarman, Ketua PGRI kabupaten Soppeng Drs H Labara, Ketua PGRI Bantaeng Syafruddin, dan Ketua PGRI Luwu timur Nursalam.

Beberapa Advokat dari Law Firm tersebut yang telah menerima kuasa menyiapkan materi gugatan dengan data dan alat bukti yang kuat untuk disiapkan di meja hijau, pasalnya prosedur pemilihan beberapa bulan lalu menuai adanya beberapa administrasi tidak sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga PGRI. (*)

Jangan Lewatkan