Cegah Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Dapat Dukungan dari Mendagri

  • Whatsapp
Komisioner Bawaslu menggelar audiensi dengan Mendagri Tito Karnavian di Jakarta, Jumat (17/1/2020). (Foto: Istimewa)

SimpulRakyat.co id, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan audiensi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait pencegahan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada Serentak 2020.

Audiensi ini berlangsung di Kantor Kemendagri Gambir Jakarta, Jumat (17/1/2020).

Baca Juga

Ketua Badan Pengawas Pemilu Abhan menjelaskan, Bawaslu ingin seluruh calon kepala daerah petahana yang maju pada Pilkada harus mematuhi Pasal 71 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Bawaslu ingin meminimalisir terjadinya pelanggaran pada Pilkada Serentak 2020. Dalam pertemuan tadi Kemendagri mendukung langkah kami dan siap menindak jika ada jajarannya yang melanggar aturan,” ucap Abhan usai audiensi.

Diketahui, sebelumnya Bawaslu telah mengirim surat imbauan agar tidak ada mutasi pejabat kepada daerah yang akan menggelar pilkada. Surat tersebut mendapat respon baik dari para kepala daerah.

“Mudah-mudahan tidak ada mutasi pejabat di daerah yang menggelar pilkada. Karena sudah ada aturan yang melarang itu,” terangnya.

Aturan yang dimaksud Abhan yaitu, pasal 71 ayat 2, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Di tempat yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Pemerintahan Umum (PUM) Dirjen Politik dan Bahtiar menuturkan, Kemendagri mendukung upaya yang dilakukan Bawaslu dari tingkat pusat sampai ke provinsi dan kabupaten/kota.

“Kami pastikan aparatur negara yang bekerja di Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota jangan sampai ada yang ditarik. Karena bisa hambat kinerja,” ungkapnya. |**

Jangan Lewatkan