Dugaan tindak pidana dengan mengambil paksa melakukan pengurukan pada saat itu tanah tersebut sedang ditanam padi.

Keluarga ahli waris Haji Nasikin merasa sangat dirugikan atas dugaan penyerobotan tanah ini, karena tanah tersebut diklaim sebagai warisan dari almarhum orangtua mereka.

Triono bahkan diduga telah membangun beberapa ruko tanpa izin (IMB) serta tidak mempunyai surat-surat ataupun legalitas kepemilikan tanah yang sah, seperti, Leter C atau sertifikat hak milik. (mengacu dari hasil rembuk desa).

Menurut penuturan ahli waris Haji Nasikin 30 tahun yang silam, almarhum Haji Nasikin membuka lahan kosong penuh semak belukar, pohon-pohon besar lalu menanami padi.

Pasal-pasal lain yang juga sering digunakan dalam tindak pidana penyerobotan tanah adalah Pasal 385 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana paling lama empat tahun, dimana barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan credietverband suatu hak tanah yang belum bersertifikat, padahal ia tahu bahwa orang lain yang mempunyai hak atau turut. mempunyai hak atasnya. (*/MBR)