SimpulRakyat.co.id, Pekalongan – Penyerobotan tanah bukanlah suatu hal yang baru dan terjadi di Indonesia. Kata penyerobotan itu sendiri dapat diartikan dengan perbuatan mengambil hak atau harta dengan sewenang-wenang atau dengan tidak mengindahkan hukum dan aturan, seperti menempati tanah atau rumah orang lain yang bukan merupakan haknya.

Tindakan penyerobotan tanah secara tidak sah merupakan perbuatan yang melawan hukum, dapat digolongkan sebagai suatu tindak pidana.

Seperti kita ketahui, tanah merupakan salah satu aset yang sangat berharga, mengingat harga tanah yang sangat stabil dan terus naik seiring dengan perkembangan zaman.

Penyerobotan tanah yang tidak sah dapat merugikan siapapun terlebih lagi apabila tanah tersebut dipergunakan untuk kepentingan usaha.

Terdapat bermacam-macam permasalahan penyerobotan tanah secara tidak sah yang sering terjadi, seperti pendudukan tanah secara fisik, penggarapan tanah, penjualan suatu hak atas tanah dan lain-lain.

Terkait hal itu, dugaan Penyerobotan Tanah oleh Triono akan dilapokan ke pihak berwajib, Sabtu (7/12).

Diketahui, di dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 51 PRP Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya (UU No 51 PRP 1960) menyatakan bahwa pemakaian tanah tanpa izin dari yang berhak maupun kuasanya yang sah adalah perbuatan yang dilarang, dan dapat diancam dengan hukuman pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan, atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5.000 (lima ribu Rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU No 51 PRP 1960.

Adapun tindakan yang dapat dipidana sesuai dengan Pasal 6 UU No 51 PRP 1960 adalah:

(1) barang siapa yang memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah,
(2) barangsiapa yang menggangu pihak yang berhak atau kuasanya yang sah di dalam menggunakan suatu bidang tanah,
(3) barangsiapa menyuruh, mengajak, membujuk atau menganjurkan dengan lisan maupun tulisan untuk memakai tanah tanpa izin dari yang berhak atau kuasanya yang sah, atau mengganggu yang berhak atau kuasanya dalam menggunakan suatu bidang tanah, dan
(4) barang siapa memberi bantuan dengan cara apapun untuk memakai tanah tanpa izin dari yang berhak atau kuasanya yang sah, atau mengganggu pihak yang berhak atau kuasanya dalam menggunakan suatu bidang tanah.

Mengacu kepada Pasal 6 UU No 51 PRP 1960, peristiwa dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Triono dengan mendirikan bangunan berupa ruko di areal lokasi yang diklaim milik dari ahli waris Haji Nasikin.

Dugaan tindak pidana dengan mengambil paksa melakukan pengurukan pada saat itu tanah tersebut sedang ditanam padi.

Keluarga ahli waris Haji Nasikin merasa sangat dirugikan atas dugaan penyerobotan tanah ini, karena tanah tersebut diklaim sebagai warisan dari almarhum orangtua mereka.

Triono bahkan diduga telah membangun beberapa ruko tanpa izin (IMB) serta tidak mempunyai surat-surat ataupun legalitas kepemilikan tanah yang sah, seperti, Leter C atau sertifikat hak milik. (mengacu dari hasil rembuk desa).

Menurut penuturan ahli waris Haji Nasikin 30 tahun yang silam, almarhum Haji Nasikin membuka lahan kosong penuh semak belukar, pohon-pohon besar lalu menanami padi.

Pasal-pasal lain yang juga sering digunakan dalam tindak pidana penyerobotan tanah adalah Pasal 385 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana paling lama empat tahun, dimana barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan credietverband suatu hak tanah yang belum bersertifikat, padahal ia tahu bahwa orang lain yang mempunyai hak atau turut. mempunyai hak atasnya. (*/MBR)