BAIN HAM RI Minta Polda Sulsel Ungkap Dalang Kasus Korupsi Pasar Rakyat Jeneponto

  • Whatsapp
Ketua Umum DPW BAIN HAM RI Sulawesi Selatan, Djaya Jumain

SimpulRakyat.co.id, Makassar – Di Hari Anti Korupsi Sedunia, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ( BAIN HAM RI ) Sulawesi Selatan meminta Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Drs Mas Guntur Laupe, S.H., M.H. untuk meningkatkan dugaan kasus korupsi pembangunan tiga pasar rakyat di Kabupaten di Jeneponto, Senin (9/12/2019).

Ketua DPW BAIN HAM RI Sulawesi Selatan, Djaya Jumain, meminta pihak kepolisian mengungkap aktor utama dalam proyek pasar tersebut, sehingga proses hukumnya ditingkatkan sebagai tersangka, agar publik tetap memberikan kepercayaan besar ke institusi Polri sebagai penegak hukum yang profesional.

Lihat Juga
Baca Juga :  Mahasiswa KKN Unismuh Kupang Tanam Mangrove di Pesisir Pantai Pota

“Kasus dugaan korupsi proyek pasar rakyat yakni, Pasar Lassang-lassang, Pasar Paitana, dan Pasar Pakubulo yang menelan anggaran sebesar Rp3,7 M diambil dari dana DAK 2017,” jelas Djaya Jumain.

Sebelumnya, kasus ini, penyidik Tipikor Polda Sulsel telah melakukan pemeriksaan sebagai saksi sebanyak 15 orang. Di antaranya adalah Wakil Bupati Jeneponto Paris Yasir.

Yaris pun diperiksa dalam rangka mendalami perannya terkait dengan jabatan sebagai Wakil Ketua DPRD Jeneponto saat pasar rakyat itu dibangun.

“Kasus tersebut telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan oleh penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel sejak Senin, 24 Juni 2019 lalu. Saat itu penyidik menemukan tindakan melawan hukum yang dapat merugikan negara yang modusnya pengaturan pemenang lelang,” pungkas dia. (*/Arwan Rewa)

 

Jangan Lewatkan