Parkiran di Bantimurung, Perda Rp 1.000 Jukir Minta Rp 5.000

  • Whatsapp

SimpulRakyat.co.id, Maros – Dugaan Pungutan liar (pungli) kali ini dialamatkan ke Pengelolaan Parkiran taman wisata alam Bantimurung Kabupaten Maros. Dimana di lokasi didapati pemasangan spanduk bertuliskan pemberitahuan berkop Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Maros terkait retribusi pelayanan parkir di Taman Wisata Alam Bantimurung.

Dalam tulisan spanduk tersebut, tertulis sesuai Perda No. 1 tahun 2012 tentang jasa retribusi, kendaraan roda dua dipungut sekali parkir Rp 1.000 sedangkan roda empat Rp 2.000 sekali parkir. Pembayarannya pun dilakukan di gerbang.

Lihat Juga

Namun pada kenyataannya, pengunjung membayar di pintu gerbang Rp 2.000 dan di lokasi parkiran dipungut biaya parkir Rp 5.000.

Baca Juga :  Hadiri Milad FKCA Sulsel, Begini Harapan Pj Walikota Makassar

Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Rakyat (LSM PERAK) pun melakukan penulusuran dan investigasi di lokasi yang dimaksud. Hal tersebut didapatkan benar adanya.

“Betul di pintu gerbang dipungut biaya parkir Rp 2.000 dan di lokasi parkir jukirnya memungut Ro 5.000. Alasannya karena dijagakan helmnya dan alasan keamanan,” ungkap Abd. Rahman MS, Wakil Koordinator Divisi Pengawasan dan monitoring LSM PERAK, Selasa (13/11/19).

Berdasarkan penulusurannya, Rahman mendapatkan informasi jika parkiran bantimurung sudah dipihak ketigakan kepada PT. Sewang. Dimana PT Sewang duduga hasil rekomendasi dari salah satu Pimpinan DPRD Kabupaten yang dekat dengan Bupati Maros.

“Jelas dugaan punglinya disini dan sudah terjadi lama, perlu diketahui yang mengambil Pungutan Rp 5.000 ini apakah Disbudpar atau PT Sewang,” terang Rahman.

Pihaknya mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kepolisian dan Kejaksaan setempat khususnya Saber Pungli agar mengusut tuntas dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku yang melakukan pungli di lapangan.

Baca Juga :  Hari Kesaktian Pancasila, Subhan Razak: Pentingnya Ideologi Pancasila Diimplementasikan

“Kami minta penegak hukum mengusut tuntas dan melakukan tindakan tegas segera,” tegasnya. (*)

Jangan Lewatkan