Mengenai Upah Jasa BPJS yang Dimasalahkan, Ini Penjelasan Direktur RSUD Tobelo

  • Whatsapp
RSUD Tobelo, kabupaten Halmahera Utara.

SimpulRakyat.co.id, Tobelo Halmahera Utara – Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tobelo, dr Irwanto Tandaan, akhirya menanggapi persoalan tuduhan terhadap dirinya, yang telah memotong uang jasa BPJS dari karyawannya.

“Tidak benar sama sekali, saya tidak melakukan hal demikian,” kata Irwanto kepada media ini, Sabtu (05/10) kemarin, melalui pesan singkatnya dengan menggunakan aplikasi Whatsapp.

Baca Juga

Dijelaskan oleh dia, sekarang ini, pihaknya telah memberlakukan membayar upah jasa BPJS para karyawannya, dihitung dari beban kerja.

“Terus terang, sekarang ini, aturan yang diberlakukan oleh kami pihak manajemen RSUD Tobelo, dalam melakukan pembayaran upah, mulai dihitung dari beban kerja kemudian ditambah gaji. Jadi kalau, mereka dibayar sekian, tanya saja pada mereka, persoalan beban kerja yang sudah mereka berikan buat pelayanan di RSUD,” jelasnya kepada wartawan.

Mengenai orang yang mengembangkan dan membesarkan isu ini, Elsa Jo, Irwanto Tandaan mengaku, benar bahwa wanita tersebut, bekas karyawannya.

Tetapi dirinya, enggan menerima, kalau dikatakan telah menzolimi Elsa Jo.

“Coba kalian (wartawan) bayangkan, Elsa ini kan juga ada kerja di tempat praktek saya juga. Jadi sangat tidak mungkin, saya menzolimi dia. Karena pada prinsipnya, semua karyawan, baik ASN dan non ASN di RSUD Tobelo, semua dibayar sama uang jasanya, dihitung beban kerjanya,” aku Irwanto Tandaan.

Sekadar menjadi informasi, uang jasa BPJS yang dibayarkan bagi karyawan RSUD Tobelo (ASN dan non ASN), adalah 200,000, yang dihitung dari beban kerja. Sementara, untuk gaji kontrak, rata-rata setiap karyawan dibayarkan sama, sesuai dengan kontrak.

Reporter: Reynold

Jangan Lewatkan