SimpulRakyat.co.id, Barabai Kalsel – Dansub Satgas-2 Pencegahan Karhutla Kodim 1002/Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah Letnan Kolonel Inf Nur Rohman Zein turun langsung ke lapangan mensosialisasikan kepada warga tentang bahaya Karhutla, Rabu (4/9).
Sosialisasi ini dilaksanakan bersama dengan Tim-1 Subasatgas-2 Pencegahan Karhutal yang berkedudukan di Desa Tandilang, Kecamatan Batang Alai Timur, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Dalam kesempatan tersebut, Dansub Satgas-2 Pencegahan Karhutla Kodim 1002/Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah Letnan Kolonel Inf Nur Rohman Zein didampingi oleh Tim-1 mengimbau kepada warga di desa Tandilang.
“Tinggalkan kebiasaan lama, membakar hutan dan lahan untuk Pertanian, karena selian merusak ekosistem hutan, akibat yang ditimbulkan dari pembakaran hutan adalah sangat tidak baik untuk kesehatan,” katanya.
Lebih lanjut Nur Rohman menyampaikan, kebakaran/pembakaran Hutan dan Lahan menimbulkan dampak terhadap kerusakan lingkungan, tidak hanya sekadar musnahnya ekosistem, tapi kabut asap yang ditimbulkannya menjadi monster yang merusak kehidupan, Pembakaran hutan atau lahan merupakan kejahatan yang harus diperangi secara komprehensif oleh setiap pihak.
“Salah satu upaya untuk membalas pelaku pembakaran hutan atau lahan adalah dengan mengenakan hukuman pidana penjara dan denda semaksimal mungkin, untuk membuat jera dan menjadi pelajaran bagi yang melakukan perbuatan tersebut,” ujar dia.
Untuk diketahui, saat ini Polres HST telah memburu salah satu pelaku pembakar hutan dan lahan yang ada di wilayah Kecamatan Batang Alai Timur, untuk mohon kerjasamanya warga masyarakat agar melaporkan kepada pihak yang berwajib apabila mengetahui keberadaan oknum tersebut.
“Sanki yang akan dijatuhkan kepada oknum tersebut sangat berat dari ancaman kurang 10 tahun hingga denda 12 Milyar, untuk marilah jaga hutan kita demi anak cucu, dan mari kita bersama-sama perangi kejahatan Karhutla untuk Hulu Sungai Tengah bebas asap,” tegas Nur Rohman.
Laporan: Arwan Rewa


Tinggalkan Balasan