Pengacara Pedagang Makassar Mall Temukan Keanehan dalam Putusan Majelis Hakim

  • Whatsapp

SimpulRakyat.co.id, Makassar – Aliansi Pedagang Makassar Mall (ALPMM) diperhadapkan dengan sidang yang ke sekian kalinya bersama dengan puluhan pedangang sentral Kota Makassar, hal ini berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar 1 A, Jln Raden Ajeng Kartini, depan Karebosi, Kota Makassar, Selasa (17/9).

Saat selesai sidang, Pengacara ALPMM, Adri menilai bahwa, sidang hari ini bukan akhir dari proses penyelesaian sengketa, menurutnya, kehadiran SK yang dikeluarkan oleh BPN akan ditelusuri kebenarannya.

Baca Juga
Pengacara ALPMM, Adri

“Jadi ada suatu SK dikeluarkan oleh BPN yang mengatakan kita tidak berwenang, tapi nanti kita akan cek kembali kebenarannya, jelas kita keberatan, karena itu bangunan milik kita, kalau tidak, kenapa kita ajukan gugatan, seperti itu,” jelas Adri kepada Wartawan di depan pengadilan.

Masih di tempat yang sama, Adri menilai ada sesuatu yang aneh dan tidak sependapat dengan adanya beberapa pedangang sentral yang masuk ke dalam Makassar Mall.

“Yang sedikit aneh dan kami tidak sependapat dengan Majelis Hakim, yaitu ada beberapa pedangang yang sudah masuk ke dalam (New Makassar Mall), sehingga unsur perbuatan hukumnya ini tidak terbukti, saya juga mau menginfokan pada seluruh teman-teman pedagang, apa pun hasilnya hari ini, maupun kita menang atau kalah, ini bukanlah akhir, pak. Kita masih punya upaya hukum lainnya, kita akan banding di Pengadilan Tinggi (PT),” ujarnya.

Adri berharap, Pengadilan Tinggi nantinya akan memihak kepada keadilan, lantaran terdapat 1800 sertifikat terbit dari tahun 1995.

“Mudah-mudahan Pengadilan Tinggi hukum ini memihak kepada keadilan, jadi saya menekankan ini belum selesai di sini, totap pedagang yang kami punya terhitung dari sertifikat, itu ada seribu delapan ratus yang terbit dari tahun 1995, kalau sekarang yang jelasnya lebih banyak,” pungkasnya.

Penulis: Faried W

 

Jangan Lewatkan