Pansus Hak Angket DPRD Sulsel, Kadir Khalid Bantah Kata Pemakzulan Gubernur dari Dirinya

  • Whatsapp
Massa kontra Pansus Hak Angket Gubernur Sulsel Prof Nurdin Abdullah, mengepung gedung DPRD, Jalan Urip Sumiharjo, kota Makasar Sulawesi Selatan, Senin (19/8/2019).

SimpulRakyat.co.id, Makassar – Ratusan massa kontra Pansus Hak Angket Gubernur Sulawesi selatan Prof Nurdin Abdullah, mengepung gedung DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumiharjo, kota Makasar Sulawesi Selatan, Senin (19/8/2019).

Massa yang mengatasnamakan dirinya Aliansi Pendukung Prof Andalan berorasi di halaman kantor DPRD Sulsel, dihadiri lebih dari ratusan orang yang terdiri dari 11 organisasi masyarakat, 7 Lembaga Swadaya Masyarakat, 19 grup relawan, hingga kelompok-kelompok mahasiswa.

Lihat Juga

Koordinator aksi, Asdar Akbar menganggap, jika poin indikasi pelanggaran yang dijadikan fokus penyelidikan Pansus Hak Angket, terkesan mengada-ada.

“Anggota pansus hak angket DPRD Sulsel terkesan mangada-ada saja. Hakikatnya kelima pelanggaran tersebut, berada pada ranah hukum administrasi yang seharusnya cukup disikapi dengan menggunakan instrumen hak interpelasi atau hak bertanya,” kata Asdar.

Baca Juga :  Lantik Pengurus TP PKK dan Dekranasda, Ini Pesan Bupati Pangkep
Massa Kontra Pansus Hak Angket

Sementara Orasi berlangsung, Asdar Ahmad bersama 30 perwakilan relawan dari berbagai elemen masyarakat meminta kepada Ketua dan Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan, Kadir Khalid dan Aroem Spink untuk diterima di Kantor DPRD Sulsel.

Dipertemuan Pansus Hak Angket dan relawan, Asdar Ahmad memaparkan maksud dan tujuan dari aksi damai yang dilakukan relawan, dan mengatakan pendemo tidak menolak hak angket, bahkan mendukung dengan catatan, rakyat Sulsel menolak keras jika ada rekomendasi pemakzulan bagi Gubernur Nurdin Abdullah.

“Kalau pun misalnya harus ada rekomendasi ke Mahkamah Agung tentang pemakzulan, kami sebut bahwa itu akan menjatuhkan kredibilitas DPRD. Karena kami yakin, MA akan mengembalikan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, namun ternyata Ketua Pansus Kadir Khalid membantah bahwa ada kata-kata pemakzulan dalam lima point tuntutan Hak Angket terhadap Gubernur Nurdin Abdullah,” terang Asdar.

Baca Juga :  Kaki Kiri Patah, PK Diduga Dianiaya Linmas dan Warga Atubul Da di Hutan Yamdena

Ketua Pansus, Kadir Khalid menyesalkan berita yang tidak benar beredar di publik, di lima point tuntutan pansus hak angket tidak pernah mengatakan ada pemakzulan, atau rekomendasi pemberhentian terhadap Gubernur Nurdin Abdullah, semua masih dalam proses dan semuanya nanti diserahkan pada Rapat Paripurna.

“Kami tidak pernah mengatakan ada pemakzulan atau rekomendasi pemberhentian Gubernur, karena semua masih berproses dan akan kami serahkan pada rapat paripurna yang selanjutnya diserahkan ke Mahkamah Agung,” kata Kadir.

Reporter: M Arif Alif

 

Jangan Lewatkan