Nasib Desa Lermatan Dipertaruhkan Demi Blok Masela?

  • Whatsapp

SimpulRakyat.co.id, Saumlaki — Desa Lermatan, Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten  Maluku Tenggara Barat (MTB) Propinsi Maluku adalah sebuah desa di pesisir selatan pulau Yamdena/Tanimbar yang digadang – gadang menjadi pusat tempat pengoperasian Inpex Masela Ltd.

Menurut informasi, desa tersebut adalah salah satu desa tertua di pulau Yamdena/Tanimbar yang sudah berusia ratusan tahun lamanya. Juga terdapat banyak peninggalan – peninggalan sejarah, yang mana ketika ditelusuri, peninggalan – peninggalan sejarah itu telah berusia ratusan tahun lamanya.

Baca Juga

Minggu, 04 November 2018, tim investigasi Lembaga Aliansi Indonesia – Badan Penelitian Aset Negara (LAI – BPAN) Kabupaten MTB melakukan investigasi dalam pencarian fakta dan data mengenai Cagar Alam dan Cagar Budaya yang berada di desa Lermatan.

Dari hasil penemuan tim Investigasi LAI – BPAN, terdapat beberapa Cagar Budaya disana. Cagar budaya tersebuat adalah sebuah Bangunan Gereja Tua, yang telah berumur ratusan tahun dan hingga saat ini masih berdiri tegar dan menjadi tempat peribadatan umat Kristen Protestan disana.

Diketahui bahwa, pada tahun 1801, pertama kalinya salah seorang pendeta asal Negeri Belanda bernama Yoseph Kham menginjakkan kakinya di Desa Lermatan Pulau Yamdena/Tanimbar dalam misi penyebaran agama Kristen. Dia menemukan beberapa orang disana dan membaptis mereka. Salah satunya adalah Moyang Amele Arnolis Rangkoly yang hingga saat ini keturunannya masih berada di desa Lermatan.

Pada tahun 1847, Yoseph Kham bersama orang – orang yang sudah dibaptisnya itu mendirikan sebuah Gereja di desa Lermatan, dan Gereja tersebut di kenal dengan nama Gereja Protestan Maluku (GPM) dan saat ini diubah namanya menjadi Gereja Kristen Protestan Injil Indonesia (GKPII).

 

Selain itu, terdapat pula disana sebuah “Sumur Tua” yang bernama “WETUTUNE WEMPAS DALAM”. Sumur itu sudah berumur ratusan tahun dan memiliki kekuatan Magic Supra Natural yang masih dirasakan hingga saat ini.

“Air di sumur itu akan berbau busuk dan mendidih jika ada orang yang memiliki ilmu hitam datang ke kampung ini,” jelas seorang sesepuh di desa Lermatan kepada Tim Investigasi LAI – BPAN dan media SimpulRakyat.co.id ketika dijumpai di rumahnya.

Diapun bercerita  bahwa, sudah banyak bukti orang – orang yang memiliki ilmu hitam dan datang kesana ingin menguji kekuatan mistis di sumur itu namun selalu berakhir dengan nahas.

“Banyak tengkorak manusia saat ini berada di tanjung sana, (sebuah tanjung di ujung desa Lermatan) dan itu merupakan bukti bahwa dulu, orang – orang yang memikili ilmu hitam, menjadi korban ketika datang ke kampung ini,” lanjutnya.

Olehnya itu sumur “Wetutune Wempas Dalam” masih dipelihara hingga saat ini dan merupakan sumber air bagi masyarakat setempat.

Yang dimaksud dengan cagar budaya menurut UU No. 11 tahun 2010 adalah, warisan budaya beraifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendisikan, agama dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.

Kehidupan dan mata pencarian masyarakat saat ini

Mata pencarian masyarakat desa Lermatan 80% adalah nelayan. Setiap harinya mereka membuat/memelihara tumbuhan agar – agar rumput laut untuk dijual. Ada juga yang mencari ikan dengan cara memancing dan menjaring untuk dijual ke kota Saumlaki dan sekitarnya demi kebutuhan hidup mereka.

Adapula yang bercocok tanam (berkebun) namun hanya sekita 20% penduduk saja. Dari sektor kehidupan nelayan inilah, pemerintah desa, lewat DD/ADD tak sungkan – sungkan memberika bantuan berupa jaring, mesin ketinting dan dan perahu layar untuk kebutuhan kehidupan masyarakat nelayan di Lermatan.

Inpex Masela Ltd

Keberadaan Perusahan Inpex Corperation di Kabupaten Maluku Tenggara Barat di dukung 100% oleh masyarakat MTB. Hanya saja, Inpex Masela harus memperhatikan dan mempertimbangkan hal – hal sebagaimana diatas sesuai ketentuan perundang – undangan yang berlaku.

Jika saja pilihan Inpex Masela untuk menduduki wilayah desa Lermatan maka, pastinya penduduk setempat akan di relokasi kesuatu tempat. Masyarakat akan dihadapkan pada suatu situasi yang sulit. Misalnya mereka akan kehilangan mata pencarian mereka. Akses transportasi ke kota Saumlaki akan semakin jauh, dan sudah pastinya nilai – nilai adat dan budaya disana akan hilang dan musnah ditelan bumi.

Inpex Masela Ltd dalam survei dan laporannya, wajib memperhatikan hal – hal tersebut. Karena jika merujuk pada UU Migas No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, maka akan sangat meralang pelaksanaan pembangunan disana karena terdapat beberapa cagar budaya tadi yaitu Gereja Tua dan Sumur Tua tersebut.

Reporter: Marcel Kalkoy

 

Jangan Lewatkan