SimpulRakyat.co.id, Luwu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pelaksanaan pemberdayaan masyarakat lokal di kawasan pertambangan. Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Luwu, Senin (08/06/2026).

Rapat tersebut diadakan sebagai tanggapan atas laporan masyarakat mengenai pemutusan perjanjian kerja sama antara PT McMahon dengan PT Jihan, salah satu perusahaan lokal yang selama ini berperan sebagai mitra penunjang operasional proyek tambang di Kecamatan Latimojong.

Turut hadir dalam pertemuan ini perwakilan PT Masmindo Dwi Area, Faisal, Ketua Aliansi Masyarakat Latimojong (AMAL), Harjum, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.

Harjum menyampaikan bahwa pihaknya menerima laporan terkait dikeluarkannya PT Jihan dari lingkup pekerjaan yang sebelumnya dikerjasamakan dengan kontraktor utama PT Masmindo Dwi Area.

“Kami mendapat informasi bahwa PT Jihan diputus kontraknya oleh PT McMahon. Oleh karena itu, kami mengajukan surat permohonan dan memfasilitasi RDP ini, mengingat hal tersebut dinilai tidak selaras dengan semangat pemberdayaan masyarakat lokal yang telah disepakati bersama sebelumnya,” jelas Harjum.

Setelah mendengar penjelasan dari berbagai pihak, Anggota Komisi III DPRD Luwu, Akbar Sunali, menyampaikan bahwa rapat tersebut telah menghasilkan sejumlah rekomendasi penting, antara lain:

1. Menyarankan agar PT McMahon dan PT Masmindo Dwi Area tetap melanjutkan kerja sama dengan PT Jihan sebagai perusahaan lokal yang telah berpengalaman di wilayah Latimojong.

2. Mewajibkan PT Jihan melengkapi seluruh dokumen administrasi perusahaan, termasuk pendaftaran resmi di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Luwu sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

3. Meminta PT Masmindo beserta seluruh kontraktor dan subkontraktor yang beroperasi di lokasi tambang agar tetap membuka peluang kerja sama dan kemitraan bagi PT Jihan Ranteballa serta pelaku usaha lokal lainnya.

Akbar menegaskan bahwa rekomendasi ini merupakan wujud pengawasan DPRD agar kehadiran investasi di Kabupaten Luwu benar-benar memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan warga sekitar, khususnya di Kecamatan Latimojong.

“Kami berharap seluruh perusahaan tambang dan mitranya senantiasa mengutamakan pemberdayaan masyarakat setempat. Kehadiran investasi harus mampu mendorong pertumbuhan ekonomi warga, bukan sebaliknya,” tegasnya.

Sebagai informasi, PT Masmindo Dwi Area adalah pemegang izin usaha pertambangan yang mengembangkan Proyek Emas Awak Mas di Kecamatan Latimojong. Dalam menjalankan operasionalnya, perusahaan ini bekerja sama dengan sejumlah mitra, termasuk PT McMahon sebagai kontraktor pelaksana.

Sementara itu, Aliansi Masyarakat Latimojong berharap hasil rekomendasi rapat ini segera ditindaklanjuti agar komitmen pemberdayaan yang telah dibangun dapat terus terjaga dan memberikan dampak positif secara berkelanjutan bagi warga sekitar tambang.