SimpulRakyat.co.id, Luwu – Isu terkait kewajiban berlangganan media bagi Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, menuai polemik.

Ketua APDeSI Luwu berinisial “IS” membantah kabar yang menyebut bahwa iuran tersebut digunakan untuk membiayai pengacara bagi Kades yang tersangkut masalah hukum.

“Salah informasi itu dinda. Bukan persiapan pengacara atau advokat dinda. Kapan-kapan kita ketemu agak susah menjelaskan lewat WhatsApp.” tulisnya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Jumat (1/5).

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, hingga Mei 2026, terdapat dugaan bahwa desa di Luwu diwajibkan berlangganan dengan media yang telah ditentukan senilai Rp150 ribu per bulan.

Dana tersebut, menurut sumber yang enggan disebutkan identitasnya, disebut-sebut akan dibagi dan sebagian akan digunakan untuk membantu Kades yang bermasalah secara hukum.

“Katanya dananya untuk membayar pengacara pak, kalau ada kades yang berkasus,” ungkap sumber yang ditemui di salah satu kantor desa yang dirahasiakan.

Sumber tersebut juga menilai adanya kesan monopoli dalam kerja sama media, karena diarahkan hanya ke satu media tertentu. “Nilainya perbulan Rp150, rb,” kunci sumber.

Secara umum, kerja sama antara pemerintah desa dan media dinilai sebagai bagian dari upaya transparansi dan penyebaran informasi publik. Di berbagai daerah, tidak ada larangan bagi desa untuk menjalin kolaborasi dengan media.

Namun demikian, kerja sama tersebut seharusnya dilakukan secara profesional dan tidak bersifat memaksa.

APDeSI pada prinsipnya mendorong kemitraan yang mendukung transparansi, tetapi implementasinya di lapangan perlu dievaluasi agar tidak membebani anggaran desa atau menimbulkan persepsi negatif.