SimpulRakyat.co.id, Gowa – Pihak usaha produk kosmetik Fenny Frans (FF) memberikan klarifikasi terkait dugaan penggunaan rumah tinggal sebagai tempat penampungan barang atau gudang tanpa izin di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Suami pemilik usaha kosmetik Fenny Frans, Mustadir Dg Sila, menjelaskan bahwa saat tim terpadu Pemerintah Kabupaten Gowa melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Senin (2/3/2026), dirinya tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan karena tersimpan di dalam brankas yang kuncinya dibawa oleh istrinya.
“Waktu tim terpadu dari Dinas Perkimtan, Disperdastri, dan Satpol PP datang, kunci brankas dibawa istri. Jadi kami tidak dapat memperlihatkan surat-suratnya saat itu. Alhamdulillah sekarang sudah kami serahkan kepada tim terpadu melalui Dinas Perkimtan,” ujar Mustadir, Rabu (4/3/2026).
Ia menyatakan bahwa pihaknya menghargai langkah yang dilakukan pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas usaha di wilayah tersebut.
“Kedatangan tim terpadu dari Pemda Gowa sangat kami hargai. Ini memberikan pelajaran bagi kami agar senantiasa tertib administrasi,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin, mengatakan pihaknya telah menerima salinan dokumen izin yang sebelumnya diminta saat sidak.
“Iya, kemarin Fenny Frans sudah mengirimkan bukti izinnya kepada kami. Jadi izin yang kami minta sudah mereka penuhi secara keseluruhan terkait usahanya. Setelah kami cek, sudah sesuai,” kata Abdullah.
Sebelumnya, tim terpadu Pemerintah Kabupaten Gowa yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perkimtan Abdullah Sirajuddin bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan sidak di Jalan Abdul Muthalib Dg Narang, Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Sidak tersebut dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas usaha produk kosmetik Fenny Frans yang diduga menggunakan bangunan rumah tinggal sebagai tempat penyimpanan barang atau gudang tanpa izin.


Tinggalkan Balasan