SimpulRakyat.co.id, Luwu – Suasana Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Luwu mendadak tegang pada Senin pagi.

Sekitar pukul 10.00 WITA, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Luwu datang dengan formasi lengkap, langsung melakukan penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan aset Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong.

Hal ini diungkapkan, Humas Kejaksaan Negeri Luwu, Andi Ardyaman pada Senin (17/11/2025).

“Langkah tegas ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Nomor Print–1318/P.4.35.4/Fd.1/11/2025 tanggal 13 November 2025, yaitu sebuah perintah resmi yang menjadi titik awal operasi penyidikan yang semakin mengerucut,” kata Ardiaman.

Dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Rama Hadi, tim bergerak menyisir sejumlah ruangan di kantor tersebut. Didampingi Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Luwu, mereka mencari dokumen-dokumen penting yang diduga berkaitan dengan kasus yang tengah diselidiki.

Selama proses penggeledahan, para pegawai DPMD tampak memberikan ruang dan dukungan, menunjukkan sikap kooperatif terhadap upaya penegakan hukum yang sedang berlangsung. Laci-laci dibuka, berkas diperiksa, dan beberapa dokumen berhasil diamankan sebagai bagian dari proses pembuktian.

Penggeledahan berlangsung selama lebih dari dua jam, hingga akhirnya selesai pukul 12.30 WITA dalam situasi aman dan terkendali. Meski tidak ada kericuhan, suasana kantor tetap dipenuhi rasa penasaran dan desas-desus di kalangan pegawai serta masyarakat sekitar yang mengetahui jalannya proses hukum ini.

Kejaksaan Negeri Luwu menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian penting dari penyidikan untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan aset desa yang menjadi perhatian publik.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada informasi resmi dari pihak DPMD Kabupaten Luwu.